AYOJAKARTA.COM -- Jumlah Industri Mikro dan Kecil (IMK) di DKI Jakarta cukup besar.
Pada 2023 jumlah, jumlah IMK di DKI Jakarta mencapai 79.992 usaha. Angka ini naik hingga 45,01 persen dibanding tahun 2022 dengan 55.163 usaha.
Sayangnya dikutip Ayojakarta pada Jumat, 8 November 2024, berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, dari jumlah tersebut 98 persen IMK tidak berizin.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2025 Dijamin Naik
Selain itu, 70 persen IMK mengalami kesulitan usaha. Modal jadi masalah terbesar yang dirasakan IMK di DKI Jakarta.
Usaha IMK terbanyak terdapat di Jakarta barat dengan 19.730 usaha atau 24,66 persen.
Paling sedikit pelaku IKM ada di Kepulauan Seribu dengan 1.176 usaha atau 1,47 persen.
Berdasarkan status badan hukum/usaha, IMK di DKI Jakarta pada tahun 2023 mayoritas merupakan usaha yang tidak berbadan hukum/usaha.
Jumlah usaha dengan status ini mencapai 78.455 usaha atau 98,08 persen.
Usaha IMK dengan status badan hukum perseroan terbatas atau PT sebanyak 196 usaha atau 0,25 persen.
Baca Juga: 338 Ribu Warga DKI Jakarta Menganggur, Terbanyak di Wilayah Ini
IMK yang berstatus CV sebanyak 972 usaha atau 1,22 persen. Koperasi ada 300 usaha atau 0,38 persen dan yayasan ada 69 usaha atau 0,09 persen.
Dilihat dari perizinan usaha, ada 21.110 usaha IMK atau 26,39 % sudah memiliki izin usaha.
Hampir 80 ribu IMK di DKI Jakarta tersebut telah mampu menyerap tenaga kerja hingga 226.681 orang.
Karena Jakarta Barat paling banyak jumlah IMK-nya, otomatis penyerapan tenaga kerja di sana juga tinggi.
Setidaknya ada 69.293 orang atau 30,57 % mengandalkan penghasilan dari IMK.
Pekerja laki-laki mendominasi tenaga kerja di IMK. Angkanya mencapai 138.166 orang atau 60,95 persen.
Share this article
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, dari jumlah tersebut 98 persen IMK tidak berizin.