AYOJAKARTA.COM - Libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025 kali ini membuat banyak masyarakat yang memilih untuk berlibur bersama keluarga.
Karena libur panjang tersebut, Dishub DKI Jakarta pun membuat keputusan untuk meniadakan sementara sistem Ganjil Genap.
Menurut unggahan di akun Instagram Dishub Jakarta, Senin 27 Januari 2025, aturan tersebut hanya diberlakukan sementara.
Peraturan Ganjil Genap tersebut ditiadakan mulai tanggal 27 Januari hingga 29 Januari 2025.
Baca Juga: Fix! iPhone 16 Segera Dijual di Indonesia, Menteri Hilirisasi Bocorkan Jadwal Perilisannya
Peraturan baru tersebut dibuat sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan peringatan Tahun Baru Imlek 2025 yang datang secara bersamaan.
Peraturan tersebut dibuat berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomar 1017 Thun 2024, Nomar 2 Thun 2024 tentang Hari Libur National dan Cuti Bersama 2025.
Tak hanya itu, peraturan tersebut juga telah mendapat persutujuan bedasarkan Pergub DKI Jakarta no 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tenten Pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur National yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Setelah tanggal 29 Januari 2025, lalu lintas akan kembali dengan aturan semula.
“Halo, #TemanDishub!
Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIDADAKAN.
Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Share informasi ini ke teman-teman dan keluargamu!” Tulis unggahan akun Dishub.***

Share this article
Dishub DKI Jakarta pun membuat keputusan untuk meniadakan sementara sistem Ganjil Genap karena libur panjang.