AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar atau KJP, merupakan jenis Bansos yang diberikan secara khusus dan terbatas oleh Pemprov Jakarta kepada warga Jakarta.
Bertujuan mengoptimalkan berbagai kebutuhan bagi penerima manfaat terkait pendidikan, Bansos KJP menyasar secara khusus bagi warga Jakarta dengan kategori pra sejahtera.
Melalui Bansos KJP, Pemprov Jakarta berkomitmen memberikan berbagai kemudahan bagi setiap peserta didik untuk bisa lebih berprestasi secara akademik.
Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Ultra Masih Worth It Dibeli 2025? Intip Spesifikasi Gaharnya di Sini
Untuk dapat ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat, Pemprov Jakarta telah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib terpenuhi.
Persyaratan KPM KJP
Syarat pertama untuk dapat ditetapkan sebagai KPM Bansos KJP adalah berdomisili serta tercatat sebagai siswa di instansi pendidikan yang berada di Jakarta.
Disamping itu, setiap calon penerima manfaat juga harus terdaftar di dalam DTSEN sebagai kelompok Desil Prioritas atau masuk dalam kategori kurang mampu.
Persyaratan selanjutnya yang wajib dipenuhi oleh setiap calon penerima bansos KJP adalah memiliki NIK serta terdata sebagai warga Jakarta.
Adapun persyaratan lain yang juga wajib terpenuhi adalah data calon penerima Bansos KJP diajukan oleh pihak sekolah, tempat siswa terdata sebagai peserta didik.
Memasuki bulan Agustus, Pemprov Jakarta sejak pekan pertama hingga hari ini telah menyalurkan bansos KJP kepada pada peserta didik yang terdata sebagai penerima manfaat.
Meski terkunci dalam sistem e-wallet dan terintegrasi pada sistem Bank DKI, para penerima Bansos KJP tetap dapat melakukan transaksi selama berkaitan dengan pendidikan.
Selain mencakup biaya Personal dengan besaran yang bervariasi, penyaluran bansos KJP juga meliputi biaya SPP yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik.
Nominal Bantuan
Besaran jumlah dana bansos untuk alokasi Personal berkisar antara Rp250.000 hingga Rp450.000, dan Rp130.000 sampai dengan Rp240.000 untuk SPP.
Di samping berguna untuk membiayai berbagai kebutuhan pendidikan, Pemprov Jakarta juga memberikan akses bagi penerima manfaat, khususnya KJP Plus untuk wisata edukasi.
Wisata Museum dengan KJP
Beberapa tempat wisata yang dapat dijadikan sebagai lokasi kunjungan wisata bagi pemilik kartu KJP Plus antara lain Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, serta Taman Mini.
Selain ketiga tempat lokasi tujuan wisata tersebut, pemilik kartu KJP Plus juga diberikan kesempatan melakukan eksplorasi ke sejumlah Museum.
Adapun beberapa museum yang dapat dijadikan sebagai tujuan antara lain Museum Sejarah Jakarta, Taman Prasasti, MH Thamrin, dan Museum Joang 45.
Pemprov Jakarta juga membuka akses bagi pemilik kartu KJP Plus untuk berkunjung ke Museum Seni Rupa, Wayang, Tekstil, Bahari dan berbagai lokasi ikonik Jakarta. ***

Share this article
Kartu Jakarta Pintar atau KJP, merupakan jenis Bansos yang diberikan secara khusus dan terbatas oleh Pemprov Jakarta kepada warga Jakarta.