AYOJAKARTA.COM--Polisi menggerebek gudang dan ruko pakaian bekas impor ilegal di Pasar Senen, Jakarta Pusat dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tindakan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dengan bantuan Bea dan Cukai.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut penggerebekan dilakukan bersama Bea dan Cukai.
"Saat ini untuk balpres yang kami temukan dilakukan penyitaan," kata Whisnu dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada (21/3/2023).
Penggerebekan pertama dilakukan di Pasar Senen, di mana polisi menemukan sembilan ruko dengan total barang bukti 513 balpres (paket besar).
Selanjutnya, penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Kramat Soka, Senen, Jakarta Pusat. Total barang bukti yang disita di lokasi ini sekitar 600 balpres.
Penggerebekan dilanjutkan ke wilayah Kabupaten Bekasi, di mana ditemukan dua gudang penyimpanan pakaian bekas impor.
Jumlah balpres dari dua gudang tersebut diperkirakan lebih dari 6.000 balpres.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 515 melarang impor pakaian bekas, tetapi masih banyak dijual di pasar-pasar di Indonesia.
Polisi masih menghitung total pakaian bekas impor yang disita dalam penggerebekan ini.
Saat ini, sebanyak 7.113 balpres berisi pakaian bekas impor berhasil disita sebagai barang bukti.

Share this article
Dari penggrebekan tersebut sebanyak 7.113 balpres berisi pakaian bekas impor berhasil disita sebagai barang bukti.