AG Resmi Hadiri Sidang Pertama Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Kata Humas PN Jakarta Selatan

- Kamis, 30 Maret 2023 | 10:45 WIB
AG Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jaksel (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)
AG Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jaksel (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

AYOJAKARTA.COM AG sebagai salah satu yang terlibat kasus penganiayaan David Ozora telah gagal melakukan diversi dengan keluarga korban, akibatnya ia harus menghadapi sidang hukum yang pertama.

Setelah proses penyidikan dilakukan, terdapat kesimpulan bahwa AG memiliki peran yang cukup penting dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.

Diduga bahwa penganiayaan David Ozora sudah direncanakan oleh tersangka Mario Dandy, tersangka Shane Lukas dan pelaku AG.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat: Jangan Pernah Sepelekan Ramadan, Jika Tak Mau Menjadi Orang yang Merugi! 

Mengingat AG merupakan seorang anak berusia 15 tahun maka proses hukumnya akan dijalankan lebih cepat dibandingkan dengan Mario Dandy dan Shane Lukas karena sudah tercantum aturannya dalam Undang-undang anak.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (30/9/2023), sebelum proses diversi dilakukan, pihak keluarga korban yaitu David Ozora sudah tegas menolak dilakukan penyelesaian di luar hukum.

Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini menyampaikan bahwa diversi seharusnya hanya dilakukan untuk pelaku tindak pidana anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Sedangkan untuk restorative justice yang bisa dilakukan kepada pelaku dewasa juga sudah tertutup mengingat apa yang dilakukan pelaku bukan merupakan tindak pidana ringan.

Baca Juga: Awas, Ini Penyebab Pengajuan KUR BRI 2023 Rp 100 Juta Ditolak Pihak Bank, Pakai Cara Ini Agar Mudah Cair!

Karena menurut Melissa Anggraini tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku kasus penganiayaan ini terancam hukuman 12 tahun penjara sedangkan restorative justice seharusnya hanya dilakukan kepada tindak pidana dengan hukuman di bawah 7 tahun.

Di samping itu penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy juga berdampak fatal pada korban yang sudah 1 bulan lebih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

“Melihat kondisi atau dampak yang dirasakan langsung oleh korban kam sampai saat ini juga jangankan pulih, turun aja dari ruang ICU tidak bisa,” kata Melissa Anggraini.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan bahwa proses diversi sudah gagal dilakukan sehingga AG segera melanjutkan prose persidangan yang pertama.

Baca Juga: LAGI! Usai Rapat dengan Komisi III DPR, Mahfud MD Bongkar Fakta Baru Soal Transaksi Gaib 349 Triliun

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: YouTube METRO TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X