AYOJAKARTA.COM – AG sebagai salah satu yang terlibat kasus penganiayaan David Ozora telah gagal melakukan diversi dengan keluarga korban, akibatnya ia harus menghadapi sidang hukum yang pertama.
Setelah proses penyidikan dilakukan, terdapat kesimpulan bahwa AG memiliki peran yang cukup penting dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.
Diduga bahwa penganiayaan David Ozora sudah direncanakan oleh tersangka Mario Dandy, tersangka Shane Lukas dan pelaku AG.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat: Jangan Pernah Sepelekan Ramadan, Jika Tak Mau Menjadi Orang yang Merugi!
Mengingat AG merupakan seorang anak berusia 15 tahun maka proses hukumnya akan dijalankan lebih cepat dibandingkan dengan Mario Dandy dan Shane Lukas karena sudah tercantum aturannya dalam Undang-undang anak.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (30/9/2023), sebelum proses diversi dilakukan, pihak keluarga korban yaitu David Ozora sudah tegas menolak dilakukan penyelesaian di luar hukum.
Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini menyampaikan bahwa diversi seharusnya hanya dilakukan untuk pelaku tindak pidana anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Sedangkan untuk restorative justice yang bisa dilakukan kepada pelaku dewasa juga sudah tertutup mengingat apa yang dilakukan pelaku bukan merupakan tindak pidana ringan.
Karena menurut Melissa Anggraini tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku kasus penganiayaan ini terancam hukuman 12 tahun penjara sedangkan restorative justice seharusnya hanya dilakukan kepada tindak pidana dengan hukuman di bawah 7 tahun.
Di samping itu penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy juga berdampak fatal pada korban yang sudah 1 bulan lebih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
“Melihat kondisi atau dampak yang dirasakan langsung oleh korban kam sampai saat ini juga jangankan pulih, turun aja dari ruang ICU tidak bisa,” kata Melissa Anggraini.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan bahwa proses diversi sudah gagal dilakukan sehingga AG segera melanjutkan prose persidangan yang pertama.
Baca Juga: LAGI! Usai Rapat dengan Komisi III DPR, Mahfud MD Bongkar Fakta Baru Soal Transaksi Gaib 349 Triliun
“Sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses mediasi, proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penulisan oleh diversi,”
“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan, hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” lanjutnya.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023). Sidang untuk AG dilakukan secara tertutup mengingat ia masih berusia 15 tahun dan dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.***

Share this article
AG anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan David Ozora gagal melakukan diversi dan harus jalani persidangan hukum.