AYOJAKARTA.COM – AG sebagai salah satu yang terlibat kasus penganiayaan David Ozora telah gagal melakukan diversi dengan keluarga korban, akibatnya ia harus menghadapi sidang hukum yang pertama.
Setelah proses penyidikan dilakukan, terdapat kesimpulan bahwa AG memiliki peran yang cukup penting dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.
Diduga bahwa penganiayaan David Ozora sudah direncanakan oleh tersangka Mario Dandy, tersangka Shane Lukas dan pelaku AG.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat: Jangan Pernah Sepelekan Ramadan, Jika Tak Mau Menjadi Orang yang Merugi!
Mengingat AG merupakan seorang anak berusia 15 tahun maka proses hukumnya akan dijalankan lebih cepat dibandingkan dengan Mario Dandy dan Shane Lukas karena sudah tercantum aturannya dalam Undang-undang anak.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (30/9/2023), sebelum proses diversi dilakukan, pihak keluarga korban yaitu David Ozora sudah tegas menolak dilakukan penyelesaian di luar hukum.
Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini menyampaikan bahwa diversi seharusnya hanya dilakukan untuk pelaku tindak pidana anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Sedangkan untuk restorative justice yang bisa dilakukan kepada pelaku dewasa juga sudah tertutup mengingat apa yang dilakukan pelaku bukan merupakan tindak pidana ringan.
Karena menurut Melissa Anggraini tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku kasus penganiayaan ini terancam hukuman 12 tahun penjara sedangkan restorative justice seharusnya hanya dilakukan kepada tindak pidana dengan hukuman di bawah 7 tahun.
Di samping itu penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy juga berdampak fatal pada korban yang sudah 1 bulan lebih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
“Melihat kondisi atau dampak yang dirasakan langsung oleh korban kam sampai saat ini juga jangankan pulih, turun aja dari ruang ICU tidak bisa,” kata Melissa Anggraini.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan bahwa proses diversi sudah gagal dilakukan sehingga AG segera melanjutkan prose persidangan yang pertama.
Baca Juga: LAGI! Usai Rapat dengan Komisi III DPR, Mahfud MD Bongkar Fakta Baru Soal Transaksi Gaib 349 Triliun
Artikel Terkait
Waduh! Disidang 29 Maret Mendatang, Kuasa Hukum David Jelaskan Mengapa AG Tak Layak Mendapat Keringanan
Jelang Sidang AG, Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Tak Ada Unsur yang Ringankan Hukuman Pelaku, Ini Sebabnya!
Menanti Sidang AG Kekasih Mario Dandy, Hakim dan Jaksa Akan Lepas Atribut, Ternyata Ini Alasannya
Babak Baru! Masuk Tahap 1, Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Bagaimana Nasib AG?
Jalani Sidang Tertutup, Begini Penampakan AG Masuk Ke PN Jaksel Hingga Ayah David Tegaskan Waktunya Perlawanan
Tutup Pintu Damai! Sidang Perdana di PN Jaksel, Keluarga David Ozora Tolak Diversi Musyawarah AG
AG Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara Menanti?
Keluarga David Ozora Ogah Damai, AG Pacar Mario Dandy Tetap Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan
AG Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Penasihat Hukum Akan Ajukan Eksepsi
Muncul Kembali ke Publik! AG Pacar Mario Dandy Terciduk Datangi Pengadilan Negeri Jaksel Diduga Akan Lakukan..