Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

- Kamis, 30 Maret 2023 | 16:53 WIB
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati (Twitter @mafiawasit)
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati (Twitter @mafiawasit)

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa dalam kasus peredaran gelap narkotika, yakni Irjen Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati.

Sidang tuntutan Teddy Minahasa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

Tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa tersebut dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Barat.

Baca Juga: TOK! Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal-hal yang Memberatkannya

Pada kasus ini, JPU menilai bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy Minahasa dalam perkara ini.

“Hal yang meringankan, tidak ada,” kata JPU dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Manfaatkan Jabatan, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU

Dalam tuntutan JPU, setidaknya ada delapan poin hal yang memberatkan Teddy Minahasa dalam kasus ini.

Adapun salah satu hal yang memberatkan Teddy Minahasa dalam perkara ini adalah karena memanfaatkan jabatan.

JPU menilai bahwa Teddy Minahasa seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Teddy Minahasa Dituntut Hukuman MATI oleh JPU, Tak Ada Hal yang Meringankan

Akan tetapi, Teddy Minahasa justru ikut terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan memanfaatkan jabatannya.

“Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat, dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” jelas JPU.

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X