Awas, Siap Dicoret dari Daftar, Larangan dan Aturan Baru Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023, Cek di Sini

Untuk menjaga keberlanjutan dan manfaat dari program KJP Plus, pemerintah telah menetapkan sejumlah larangan yang perlu dipatuhi.
Untuk menjaga keberlanjutan dan manfaat dari program KJP Plus, pemerintah telah menetapkan sejumlah larangan yang perlu dipatuhi.

AYOJAKARTA.COM---Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 di DKI Jakarta masih terhambat karena adanya analisis calon penerima yang dilakukan oleh instansi terkait.

Hal ini karena ketentuan terbaru, serta larangan yang harus ditaati agar nama penerima tidak tercabut.

Menurut informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @upt.p4op dan dikutip oleh ayojakarta.com pada 17 Mei 2023, analisis tersebut bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data DTKS ini kemudian dipadankan dengan data dari Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), dan Musyawarah Kelurahan.

Dalam analisis yang dilakukan, data Dispendukcapil memperjelas bahwa calon penerima KJP Plus adalah warga DKI Jakarta yang berdomisili di wilayah tersebut.

Selain itu, dalam Kartu Keluarga (KK) tidak ada anggota keluarga yang tergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, anggota legislatif, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: AWAS! Ada 24 Larangan Penerima KJP Plus, Patuhi Agar Kartu Jakarta Pintar Tak Dicabut

Selain itu, data dari Bapenda juga digunakan untuk memastikan bahwa calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 tidak memiliki kendaraan roda empat dan/atau aset bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa program bantuan ini tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hingga saat ini, proses analisis calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 masih berlangsung, sehingga pencairan dana tersebut belum dapat dilakukan.

Pihak terkait sedang melakukan upaya maksimal untuk mempercepat proses ini agar bantuan tersebut dapat segera diterima oleh penerima yang berhak.

Sementara itu, apabila penerima sebelumnya merasa aman, jawabannya adalah belum tentu. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta melalui instansi terkait semakin ketat untuk menyaring penerima KJP Plus.

Diketahui terdapat 23 larangan penerima, yang mana sebelumnya beberapa telah dilanggar dan menghasilkan beberapa penerima terpaksa dicabut statusnya sebagai penerima KJP Plus tahap sebelumnya.

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Akhirnya Cair? UPT P4OP Bocorkan Jadwal Pencairan, Patuhi Larangan Ini Agar KJP Tak Dicabut

Berikut ke 23 daftar larangan yang harus dijauhi dan agar keanggotaan penerima KJP Plus tidak dicabut. Pertama, Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub. Merokok, menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang, melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual, terlibat dalam kekerasan/perundungan, terlibat tawuran, terlibat geng motor/geng sekolah.

Selain itu, minum minuman keras/minuman beralkohol, terlibat pencurian, melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan, terlibat perkelahian, terlibat penipuan, terlibat mencontek massal, hingga membocorkan soal/kunci jawaban.

Poin-poin selanjutnya seperti terlibat pornoaksi/pornografi, menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring, membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan, sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan, hingga sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan.

Baca Juga: Alhamdulillah PKH Sudah Cair, Apa Saja Bansos Lain yang Menyusul? Berikut Informasinya

Bentuk korupsi seperti menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun, menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan, meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapu; termasuk dalam hal yang membuat penerimaan KJP Plus tercabut.

Terakhir, melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah. Hal ini akan menimbulkan dampak mulai sanksi ringan hingga pencabutan penerimaan KJP Plus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan menjadi calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 untuk tetap bersabar dan memantau informasi terbaru melalui saluran resmi yang telah disediakan.***

 

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023
# Aturan Baru
# DTKS
# Larangan

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.