AYOJAKARTA.COM – Publik baru-baru ini dihebohkan dengan kabar penertiban ruko yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara.
Penertiban sendiri dilakukan oleh Pemkot Jakarta Utara terhadap deretan ruko yang berada di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Utara diketahui telah memberi waktu kepada para pemilik ruko selama 4 hari pada Jumat, 19 Mei 2023 hingga Selasa, 23 Mei 2023.
Pemberitahuan tersebut meminta para pemilik ruko untuk membongkar area yang mencaplok bagu jalan serta menutup saluran air.
Baca Juga: Didemo Warga Pemilik Ruko, Ketua RT Pluit Riang Prasetya Beri Jawaban Menohok
Keputusan penertiban yang dilakukan oleh pemkot Jakarta Utara tersebut lantas membuat warga geram.
Sehingga saat eksekusi tengah berlangsung, secara beramai-ramai penyewa serta karyawan ruko menggeruduk kantor Ketua RT setempat yang diketahui bernama Rian Prasetya.
Aksi karyawan yang menggeruduk kantor RT Riang Prasetya tersebut lantaran tidak terima serta menolak penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Utara.
Pasalnya, penertiban ruko yang mencaplok bahu jalan serta menutup saluran air tersebut baru pertama kali dilaporkan oleh Riang, padahal ruko sendiri sudah berdiri sejak tahun 2019.
Baca Juga: Viral Aksi Protes Penyewa Ruko di Pluit Tolak Pembongkaran, Rumah Ketua RT Ramai Digeruduk
Dengan membawa spanduk super besar, para pemilik serta karyawan ruko berjalan menuju kantor Riang Prasetya.
Tak hanya itu, mereka juga menabuh ember plastik dan meminta Riang Prasetya untuk keluar dari kantornya dan berdiskusi dengan para UMKM.
Salah satu karyawan yang ikut berdemo mempertanyakan mengapa baru sekarang Riang Prasetya melaporkan soal pembongkaran ruko tersebut.
Padahal mereka sudah menjalankan usaha di ruko tersebut selama tiga tahun terakhir dan tidak pernah dipermasalahkan.
Selain itu, ada sekitar 50 karyawan yang bakal terdampak akibat dari penertiban ruko yang mencaplok jalan tersebut.
Sementara itu, meski banyak diprotes, Riang Prasetya justru tetap pada keputusannya akan melakukan pembongkaran ruko.
“Pembongkaran yang dilakukan harus dengan batas waktu yang sudah ditentukan, agar tidak terkesan mengulur-ulur waktu,” jelas Riang Prasetya, dilansir dari laman Suara.com pada Ahad, 28 Mei 2023.
Lantas siapakah sebenarnya sosok Ketua RT Riang Prasetya tersebut? Berikut profilnya.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Tantang Heru Budi Tertibkan Ruko yang Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan di Pluit
Profil Riang Prasetya
Riang Prasetya merupakan Ketua RT II RW 03, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang memprotes sejumlah ruko yang berdiri mencaplok jalan serta menutup saluran air.
Dirinya memang dikenal warga sebagai sosok yang sangat berani serta tegas, bahkan dijuluki sebagai "Ahok dari Penjaringan".
Diinformasikan juga jika sosok Riang Prasetya ini bukanlah dari warga sipil biasa saja, namun ternyata adalah lulusan magister hukum.
Riang Prasetya diketahui merupakan lulusan dari Universitas Tarumanegara (UNTAR) Jakarta Prodi Hukum.
Pada tahun 2018, Riang Prasetya berhasil menyelesaikan program S2 Magister Hukum di Universitas tersebut.
Sebab itu, tak heran jika Riang Prasetya sangat paham dengan berbagai aturan termasuk undang-undang terkait dengan Garis Sempadan Bangunan (SB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).***

Share this article
Meski banyak diprotes, Ketua RT Riang Prasetya justru tetap pada keputusannya akan melakukan pembongkaran ruko di Pluit.