AYOJAKARTA.COM - Staf khusus (stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo akhirnya bertemu dengan Jusuf Hamka seorang pengusaha jalan tol.
Sebelumnya , diketahui bahwa pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menuntut negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, segera membayarkan utang sebesar Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Namun kini, stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo dengan Jusuf Hamka akhirnya dapat bertemu dan pertemuan tersebut diketahui berlangsung pada Minggu, 18 Juni 2023 kemarin.
Baca Juga: Anies Baswedan Respons Pertemuan AHY dan Puan: Satu Pertemuan yang Amat Baik!
Dalam unggahan fotonya di Twitter, stafsus Menkeu ini nampak tersenyum ketika bertemu dengan Jusuf Hamka, begitu juga sebaliknya.
Dilansir dari akun Twitter Prastowo Yustinus, ia mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan pengusaha jalan tol itu terasa akrab dan penuh canda.
Keduanya merealisasikan janji pertemuannya untuk ngopi bareng dan berbincang terkait masalah yang ada.
“Tak mau kalah dengan Mbak Puan dan Mas AHY yang ketemuan pagi tadi, saya pun merealisasikan janji ngopi2 dgn sahabat lama saya, Pak Jusuf Hamka. Suasana akrab penuh canda, menertawakan kesalahpahaman bersama,” tulisnya.
Baca Juga: Soal Nasib Anies Baswedan di Pilpres 2024, Begini Jawaban AHY Usai Bertemu dengan Puan Maharani
Begitu juga dengan Jusuf Hamka yang mengunggah momen kebersamaan itu di akun Instagram pribadinya.
Ia mengunggah fotonya dengan Prastowo yang duduk bersebelahan dan tersenyum lebar.
Jusuf Hamka pun mengatakan bahwa keduanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalah pahaman yang terjadi.
"Kami sepakat menyelesaikan permasalahan dan kesalahpahaman yang terjadi dengan ngopibersama," kata pria yang kerap disapa Baba Alun itu.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa keduanya sepakat untuk menjaga marwah Kementerian Keuangan.
Dan berharap agar negara dapat mempertimbangkan hak-hak pemabayaran PT CMNP.
“Kami sepakat tetap menjaga marwah Kementerian Keuangan tetap mengharapkan ridha Allah SWT, sehingga negara bisa mempertimbangkan pembayaran hak-hak PT CMNP. Amin ya robbal alamin," tulisnya.***

Share this article
Jusuf Hamka menuntut negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, segera membayarkan utang sebesar Rp 179 miliar kepada PT CMNP