AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan tarif untuk beberapa jalan tol.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja yang menyebutkan bahwa akan adanya kenaikan tarif untuk dua ruas tol di Jakarta dan sekitarnya.
Adapun dua ruas tol di Jakarta dan sekitarnya yang mengalami kenaikan adalah tol Jagorawi (jalur Jakarta-Bogor-Ciawi) dan tol Sedyatmo.
Baca Juga: Wah! Ternyata Ada 4 Jenis Kebohongan yang Bisa Dilakukan Seseorang, Nomor 4 Mengerikan
Kedua ruas tol tersebut akan mengalami kenaikan mulai tanggal 20 Agustus 2023 nantinya, dan kenaikan tarif tersebut sebesar Rp500.
Dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com, Endra S Atmawidjaja menjelaskan bahwa maksud naiknya tarif tol tersebut yaitu berdasarkan dari tingkat inflasi.
Selain itu, juga faktor lain dari kenaikan tarif dua ruas tol tersebut juga sebagai gak para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku operator jalan.
“Penyesuaiannya kan hanya naik Rp 500, itu juga karena inflasi toh. Itu memang haknya BUJT, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol)," sebut Endra.
Dan berkaitan dengan kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut telah diputuskan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 untuk tol Jagorawi dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 untuk tol Sedyatmo yang telah dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: 5 Daftar Pemain Baru Timnas Indonesia U-23 dalam Ajang Piala AFF U-23 2023, Siapa Saja Mereka?
Adapun berikut daftar baru rincian tarif kedua tol yang berlaku pada tanggal 20 Agustus 2023 adalah:
- Tol Jagorawi
Untuk tol Jagorawi nantinya akan memiliki tarif baru, dimana untuk Golongan I akan dikenakan tarif dari Rp7.000 menjadi Rp7.500.
Sedangkan untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan tarif dari Rp11.500 naik menjadi Rp12.000, kemudian untuk Golongan IV dan Golongan V akan dikenakan tarif dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
- Tol Sedyatmo
Sedangkan untuk tol Sedyatmo akan mengalami kenaikan tarif, dimana untuk Golongan I akan dikenakan tarif dari Rp8.000 menjadi Rp8.500.
Dan untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan tarif dari Rp10.500 naik menjadi Rp11.000, sedangkan untuk Golongan IV dan Golongan V akan dikenakan tarif dari Rp11.500 menjadi Rp12.000.***

Share this article
Adapun dua ruas tol di Jakarta dan sekitarnya yang mengalami kenaikan adalah tol Jagorawi (jalur Jakarta-Bogor-Ciawi) dan tol Sedyatmo.