KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini 13-26 Juni 2022. Terdapat sejumlah sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
Pada Operasi Patuh Jaya 2022, penegakkan hukum akan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dan sanksi tilang secara manual.
Berikut 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2022:
Baca Juga: Gelar Operasi Patuh Jaya 2021, Polisi Tindak 3.595 Pengendara yang Gunakan Knalpot Bising
1. Kendaraan melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
3. Kendaraan yang memakai rotator tidak sesuai peruntukan, khususnya kendaraan pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
5. Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
6. Pengendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: Hari Keempat Operasi Patuh Jaya 2021, Polisi Tindak 2.600 Kendaraan yang Melanggar Aturan
7. Pengemudi dan penumpang tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan petugas kepolisian tidak akan menggelar pos selama Operasi Patuh Jaya 2022.
"Kita tidak menitik beratkan kepada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di jalan maupun mengejar target, menangkap tanda kutip, melakukan penindakan kepada para pelanggar sebanyak-banyaknya tidak. Kita akan pada kegiatan operasi tahun ini dengan menggunakan teknologi e-TLE," ujarnya, Senin 13 Juni 2022.

Share this article
Pada Operasi Patuh Jaya 2022, penegakkan hukum akan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik