AYOJAKARTA.COM—Menyusul ancaman pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) karena tak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, kini sejumlah PSE privat secara bertahap melakukan pendaftaran ke kemkominfo.
Terbaru, PSE privat besar seperti Facebook dan Instagram sudah ada dalam daftar PSE asing. Update data tersebut diakses dalam website pse.kominfo.go.id Selasa (19/7/2022) pada pukul 15.00 WIB.
Selain itu sejumlah PSE privat asing besar yang sudah mendaftar antara lain Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, dan Mobile Legends hingga Netflix.
Mengutip Republika.co.id, Selasa (19 /7/2022), Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan persnya meyakini PSE privat besar nantinya akan mendaftar mengikuti ketentuan perundangan di Indonesia.
"Saya rasa sih hanya perlu waktu, mereka sudah bertahun-tahun dan berbisnis di Indonesia nggak mau daftar, saya rasa nggak mungkin mereka nggak mendaftar dan mereka tahu kita punya kemampuan untuk memblokir itu," kata Semuel dalam keterangan persnya, Selasa (19/7/2022).
Menurut keyakinan Semuel, jumlah PSE terdaftar tersebut pun akan terus bertambah hingga batas waktu 20 Juli.
Baca Juga: Link Pendaftaran Sterilisasi Gratis Kucing Lokal 19-21 Juli di Jakarta, Klik Ini!
Namun, belum ada kabar tentang WhatsApp, Twitter dan Google karena tidak muncul dalam daftar PSE Asing terbaru.
Sementara untuk PSE privat domestik besar yang diketahui telah terdaftar ada Gojek, Traveloka, OVO, KAI dan lainnya. Begitu, juga Google Indonesia, Semuel meyakini akan mengikuti Google Cloud yang lebih dahulu mendaftar.
"Mereka (Google) sedang dalam proses, kalau Google Cloud sudah, mestinya juga (Google). Masalah inputing data aja kan mereka punya banyak layanan," ujar Semuel.
Baca Juga: Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina Kecelakaan Maut di Cibubur Ditetapkan jadi Tersangka
Namun, kata Semuel, bagi PSE privat yang tetap enggan mendaftarkan PSE, merupakan kerugian bagi PSE tersebut. Semuel mengatakan, jika PSE privat besar menilai Indonesia sebagai pasar potensial mereka seharusnya mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau Indonesia sebagai potensial partner negara mereka beroperasi, ya mereka harusnya mendaftar dong, tidak membatasi berarti ada niatan lain dong mereka nggak mau mendaftar," kata dia.
Baca Juga: Ternyata Bayar PBB Sangat Mudah, Cukup Lewat Handphone dan Tak Perlu Antre
Adapun pemberlakukan sanksi bagi PSE privat yang tidak terdaftar hingga batas 20 Juli akan dilakukan beberapa tahap. Mulai teguran, peringatan hingga pemutusan akses (pemblokiran).
Pendataan sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat yang belum mendaftar mulai dilakukan pada 21 Juli setelah batas waktu pendaftaran PSE Kemkominfo berakhir 20 Juli pukul 23.59 WIB.
"Batas waktu tanggal 20 Juli pukul 23.59. Lalu hari kerjanya tanggal 21 Juli kita review dan mulai proses," ujar Semuel.
Namun, sanksi pemblokiran PSE ini bersifat sementara. Jika PSE privat yang diblokir tersebut melakukan pendaftaran, maka pemblokiran otomatis dibuka.
Adapun peraturan Pendaftaran PSE berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. ***

Share this article
Menyusul ancaman pemblokiran oleh Kemkominfo, PSE Privat seperti Facebook dan Instagram sudah mendaftarkan diri dlam daftar PSE Asing