AYOJAKARTA.COM - Beberapa pekan lalu Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyampaikan usulan agar kota yang berada di wilayah pinggiran Jakarta lebih baik disatukan dalam satu wilayah yaitu Jakarta Raya.
Tujuannya untuk mempermudah penyelesaian masalah yang terjadi tiap tahunnya yang pokok permasalahannya sebenarnya saling berkaitan antara satu kota dengan kota lainnya.
Usulan itu nampaknya didengarkan oleh DPR seperti dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @jktinfo pada Kamis (28/7/2022).
Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II mempertimbangkan usulan Depok, Bogor, dan Bekasi untuk masuk ke wilayah Jakarta Raya dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Terkait usulan Wali Kota Depok agar memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta," kata Rifqi.
Menurut Rifqi, UU tentang DKI Jakarta memang harus diubah setelah dibentuk UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dia menjelaskan, revisi itu akan mengatur apakah wilayah Jakarta akan meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) atau mengatur karakteristik kekhususan.
"Karena kekhususan yang dimaksud dalam konstitusi Pasal 18, daerah yang dikhususkan harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia," tambahnya.
Baca Juga: Kopda Muslimin Diduga Tewas Bunuh Diri, Anggota DPR Minta Kasus Penembakan Istrinya Diusut Tuntas
Rifqi menjelaskan ketika Jakarta tidak menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, maka wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten dan kota yang saat ini bersifat kota administratif berubah menjadi daerah otonom.
Ketika perubahan bentuk kabupaten dan kota tersebut dilakukan, maka di wilayah tersebut akan terjadi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung.
"Semua itu selambat-lambatnya akan kami bahas di akhir tahun 2022 agar tidak ada dualisme aspek yuridis ibu kota negara," tambah Rifqi.
Dia mengakui saat ini secara de jure, ibu kota negara Indonesia akan berada di dua tempat, yakni di Jakarta dan IKN Nusantara, hingga perubahan terhadap UU tentang Pemprov DKI Jakarta dilakukan.***(Arif Nurrohman)

Share this article
DPR pertimbangkan usulan Wali Kota Depok, Mohammad Idris soal memasukkan Depok ke wilayah Jakarta Raya.