AYOJAKARTA.COM-- Sampai saat ini kabar pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 masih menjadi pertanyaan besar para pekerja dan buruh.
Pasalnya dana BSU 2022 yang direncanakan cair pada bulan Juli lalu hingga saat ini masih belum juga masuk ke rekening penerima.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) pada Selasa (2/8/2022), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziya menyampaikan "Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan".
Baca Juga: BSU 2022 Cair Lewat Bank Himbara, Cek Syarat dan Daftar Penerima di Sini!
Kemnaker juga saat ini pihaknya sedang mempersiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
Selain itu juga Kemnaker tengah mereview dara para calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak bank HIMBARA.
Untuk mengetahui apakah BSU 2022 cair atau belum, Anda bisa cek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui dua link di bawah ini.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Tinggal Hari Ini, Masih Terbuka Lowongan dari 40 Perusahaan di Job Fair Jakarta 2022
Namun sebelum itu, ada syarat yang harus kamu ketahui untuk mendapatkan Rp1 juta bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama yang Menarik Hatimu Ungkapkan Luka Emosional yang Terpendam
Sebelum kamu dinyatakan lolos sebagai penerima BSU 2022, terlebih dahulu kamu harus membuat akun pendaftaran dengan cara di bawah ini:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar akun (jika belum memiliki akun maka anda harus melakukan pendaftaran dengan memasukan No KTP dan nama lengkap anda)
- Jika sudah, login ke akun Anda
- Lengkapi profil (Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi).
- Cek pemberitahuan
- Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, dan S1 Agustus 2022. Cek Formasi dan Persyaratannya!
Berikut dua link untuk cek nama calon penerima BSU 2022:
Link 1 : https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau KLIK DI SINI
Link 2 : https://kemnaker.go.id/ atau KLIK DI SINI
Untuk kamu peserta penerima BSU 2022 ini bisa langsung di cek pada dua link tersebut. Karena dana BSU ini akan langsung tehubung ke rekening kamu jika sudah di cairkan.

Share this article
Untuk mengetahui apakah BSU 2022 cair atau belum, Anda bisa cek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui dua link di bawah ini