AYOJAKARTA.COM-Karir mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terancam usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian ajudannya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus pembunuhan Brigadir J ini turut memuculkan fakta bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi perwira tinggi Polri pertama yang terlibat kasus pembunuhan.
Publik tercengang dengan hasil pengungkapan kasus ini, sebab diketahui Irjen Sambo cukup berprestasi dengan karir yang cemerlang. Sejumlah kasus pernah ditangani Jenderal Bintang Dua .
Baca Juga: Viral Pernyataan Tegas Ferdy Sambo Tentang Tindakan Pelanggaran Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka
Seperti kasus Bom Sarinah, Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung sampai insiden di Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota FPI.
Namun dari sejumlah kasus besar itu, ada pula beberapa yang menjadi sorotan publik. Sebut saja bom Sarinah, kasus kopi mengandung sianida, surat palsu Djoko Tjandra, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, hingga insiden di tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang menewaskan enam anggota FPI.
Lahir 9 Februari 1973 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994, dan berpengalaman di bidang Reserse.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya, Terancam Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Karirnya melejit cepat, sejak ditempatkan sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat pada tahun 2010 lalu. Dari Jakarta Sambo ditugaskan ke Polda Jawa Tengah menjadi Kapolres Purbalingga, lalu pindah menjabat Kapolres Brebes.
Jabatan sebagai Wakil Direktur Reserse Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya pada tahun 2014 menjadi awal karirnya saat kembali ke ibukota.
Selanjutnya, pada tahun 2019 lalu menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri. Tak butuh waktu lama, pada 16 November 2021, Ferdy Sambo dipercaya sebagai Kepala Divisi Profesi dan pengamanan Polri.
Baca Juga: Update Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mengutip dari Youtube TVOne (10/8/2022), namun kini karir gemilang Sang Jenderal ini terancam, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ajudannya sendiri di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia bahkan dijerat Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, tentang pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (RE) menembak mati Brigadir J dalam kasus yang terjadi di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Share this article
Kasus pembunuhan Brigadir J ini turut memuculkan fakta bahwa Irjen Ferdy Sambo menjadi perwira tinggi Polri pertama yang terlibat pembunuhan