AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah hasil pemeriksaan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dari hasil pemeriksaan disebutkan bahwa ditemukan adanya tanda-tanda kesehatan jiwa pada Putri Candrawathi.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah resmi menolak memberikan perlindungan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Akan Dipolisikan?
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Pikiran Rakyat dengan judul "Terungkap Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi, Laporan Digugurkan hingga LPSK Tolak Berikan Perlindungan".
Penolakan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini disampaikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P karena memang tidak bisa memberikan perlindungan,” kata Hasto Atmojo Suroyo.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Profesi Putri Candrawati Sebelum Menikah dengan Ferdy Sambo
Penolakan tersebut terjadi lantaran tidak ditemukannya dugaan tindak pidana pelecehan yang sebagaimana dilaporkan oleh Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
“Jadi, bukan dasarnya karena pelaku sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa,” katanya.
Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtyas mengatakan, pada Sabtu, 16 Juli 2022 pihaknya telah berhasil menemui Putri Candrawathi dan telah melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Isak Tangis Putri Candrawathi di Magelang Jadi Misteri, Ternyata Ini Penyebabnya!
“Asesmen psikologis dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon,” kata Susilaningtyas dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Susilaningtyas mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis psikiatri dan psikologi yang dilakukan oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022 menemukan adanya tanda-tanda gangguan kesehatan jiwa yang dialami oleh Putri Candrawathi.
“Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi (Post Traumatic Stress Disorder) PTSD disertai kecemasan dan depresi," kata Susilaningtyas
PTSD atau Post Traumatic Stress Disorder merupakan gangguan stres pasca trauma yang dipicu oleh peristiwa traumatis, baik dengan menyaksikan peristiwa secara langsung maupun yang mengalami secara langsung.
Gejala yang ditimbulkan dapat berupa kilas balik, mimpi buruk, kecemasan, serta pikiran yang sulit terkendali dari suatu peristiwa.
Meski demikian, Susilaningtyas mengatakan bahwa LPSK memberikan sejumlah rekomendasi agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri guna membantu pemulihan Putri Candrawathi.
Sehingga dapat memberikan keterangan dalam proses hukum terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan suaminya, Ferdy Sambo.
“Yang kedua, agar Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice,” ujarnya.
Diketahui, permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi kepada LPSK berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Baca Juga: Kisah Asmara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Benih Cinta Berawal dari Bangku SMP
Namun, pada Jumat, 12 Agustus 2022 Dittipidum Bareskrim Polri telah mencabut laporan tersebut, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.
Menurut Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, kedua laporan tersebut sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum.***

Share this article
Berikut adalah hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang ternyata ditemukan adanya tanda gangguan kesehatan jiwa.