AYOJAKARTA.COM - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang sempat 'hilang' beberapa waktu lalu kini akhirnya kembali muncul.
Kali ini ia muncul dengan membawa suatu dugaan.
Hal ini berkaitan dengan isu pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali dimunculkan.
Padahal, sebelumnya tim penyidik telah menghentikan laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lantaran tak ditemukan unsur pidana.
Bahkan, dugaan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo itu juga didukung dengan pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Baca Juga: Sidang Banding Ferdy Sambo Terkait Putusan Pemberhentian Tidak Hormat Digelar Pekan Depan
Menurut pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, isu pelecehan seksual tersebut sengaja kembali dimunculkan oleh pihak tertentu.
Kamaruddin Simanjuntak menduga, hal ini untuk melindungi Ferdy Sambo.
Melalui wawancaranya di salah satu stasiun televisi nasional, Kamaruddin Simanjuntak mencurigai bahwa Ferdy Sambo telah menggelontorkan dana ke sejumlah lembaga untuk kembali memunculkan isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Kamaruddin pun meminta agar lembaga-lembaga yang diduga menerima dana dari Ferdy Sambo untuk segera diperiksa.
Bukan tanpa alasan, Kamaruddin menuturkan dugaan ini berasal dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) yang mengaku sempat diberi amplop oleh Ferdy Sambo, tetapi ditolaknya.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara dan mengapresiasi pernyataan kuasa hukum Brigadir J itu.
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan akan Digelar Pekan Depan
"Kita butuh orang seperti itu karena saya membayangkan kalau tidak ada orang seperti Kamaruddin Simanjuntak, kasus ini sudah terkubur seiring dengan terkuburnya Yosua Hutabarat di Jambi sana," kata Refly Harun.
Menurut Refly Harun, keberanian Kamaruddin Simanjuntak dan kuasa hukum Brigadir J yang lainnya lah kasus ini bisa terus diinvestigasi dan sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Refly Harun berharap, Kamaruddin terlindungi sebagai hak pengacara untuk membela kliennya.
"Mudah-mudahan itu terlindungi sebagai bagian dari hak lawyer, kekebalan lawyer untuk membela kliennya," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 16 September 2022 sebagaimana dikutip dari Seputar Tangsel dengan judul 'Pengacara Brigadir J Duga Ferdy Sambo Suap Lembaga untuk Selamat, Refly Harun: Jangan Sampai Hilang...'
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan 'Kekuasaan' Ferdy Sambo di Polri sampai Buat Jenderal Takut
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu mengimbau, meski publik sudah mulai merasa bosan dengan kasus Brigadir J, tetapi kasus tersebut tetap harus dibuat terang benderang.
"Kasus ini mungkin sudah membuat kita bosan sebagian, tetapi jelas bahwa kasus harus dibuat terang, jangan sampai nanti gone with the wind (hilang bersama angin)," ucapnya.
"Setelah gone with the wind, kita kemudian tidak tahu lagi apa yang terjadi dan tiba-tiba vonis dibacakan begitu saja yang meringankan Ferdy Sambo," tegas Refly Harun.*** (H Prastya/ Seputar Tangsel)

Share this article
Kamaruddin pun meminta agar lembaga-lembaga yang diduga menerima dana dari Ferdy Sambo untuk segera diperiksa.