Penganiayaan ART tersebut terjadi di daerah Cilame, kecamatan Ngampra, Kabupaten Bandung Barat.
Diketahui bahwa saat ini pelaku penganiayaan ART tersebut telah ditangkap oleh aparat keamanan.
Dari informasi yang didapat, pelaku yang diduga melakukan kekerasan pada korban dipicu karena hal sepele.
Baca Juga: Pesan Semasa Hidup, Mbah Moen Sebut Umat Islam Harus Lakukan Ini
Yakni ART tersebut lupa mematikan listrik dan menyentuh anak majikan dengan tangan kotor.
Akhirnya korban dianiaya dan disekap selama dua bulan.
Hotman Paris yang mendengar berita tersebut langsung angkat bicara.
Pengacara kondang ini meminta agar pihak Kepolisian mengusut masalah ini dan mempertontonkan pelaku kepada publik.
“apakah ini benar, mohon segera diperiksa. dan kalau itu benar mohon agar segera diproses secara hukum dan dipertontonkannya majikannya yang diduga melakukan itu,” ujat Hotman Paris.
Hotman Paris memohon kepada Kepolisian agar ditindak secara tegas pelaku penganiayaan yang melanggar hak asasi manusia itu.
Baca Juga: Anne Ratna Ceraikan Dedi Mulyadi: Aku Sudah Punya yang Baru, Lebih Enak dari Kamu
Dikutip AyoJakarta.com dari akun TikTok @infobandungbarat, kedua pasangan yang diduga menjadi pelaku penganiayaan ART tersebut telah ditangkap.
Pasangan suami istri ini diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya.
Atas tindakannya, pelaku terancama dihukim pidana selama sepuluh tahun.***

Share this article
Hotman Paris angkat bicara. Pengacara kondang ini meminta pihak Kepolisian mengusut masalah ini dan mempertontonkan pelaku kepada publik.