AYOJAKARTA.COM - Pada sidang lanjutan kasus obstruction of justice atas kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (31/10/2022) dihadirkan saksi baru yaitu Susi.
Susi sendiri diketahui bekerja sebagai pegawai rumah tangga (PRT) di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Susi beberapa kali ditanya oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum meragukan keterangan dari Susi karena ketika dimintai kesaksiaannya,
Susi terlihat menjeda kalimat dan sempat terdiam beberapa saat sebelum menjawab.
Selain itu, juga dalam keterangan yang diberikan oleh Susi Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan kesaksian yang diberikan oleh Susi. Karena dalam kesaksiannya kerap berubah-ubah dan tidak sesuai ucapan dalam persidangan dengan BAP.
Terlihat jawaban mayoritas yang diungkapkan oleh Susi adalah kalimat 'tidak tahu' yang membuat Majelis hakim geram dengan sikapnya.
Berikut deretan kejanggalan dari pengakuan Susi:
1. Jawaban soal keberadaan Ferdy Sambo
Selama persidangan, hakim Wahyu sempat bertanya soal keberadaan Sambo di rumah pribadinya yang dikabarkan sering berpindah-pindah.
"Apakah Ferdy Sambo pindah ke Saguling? Setiap hari ke Saguling?" tanya hakim Wahyu kepada Susi.
Susi pun menjawab pertanyaan Wahyu dengan cukup ragu dan butuh waktu sampai akhirnya menjawab.
"Tidak juga" jawab Susi.
Hakim Wahyu pun kembali bertanya seberapa sering Sambo pergi ke rumah Saguling. Berbeda dengan jawaban sebelumnya, Susi pun mengungkap bahwa majikannya tersebut juga sering ke rumah Saguling.
"Sering" jawabnya singkat.
Pernyataan ini pun langsung diprotes oleh hakim Wahyu karena menganggap jawaban Susi tidak konsisten.
2. Susi mengaku tak tahu orang yang tinggal di rumah Bangka
Pertanyaan hakim Wahyu pun kembali bergulir. Kali ini, hakim bertanya soal siapa saja yang berada di rumah Bangka selama Susi bekerja di sana.
"Selama saudara tinggal di Bangka bersama saudara Sambo dan PC, apakah semua ajudan tinggal disana?" tanya hakim. Tanpa ragu, Susi langsung menjawab tidak tahu.
"Tidak tahu Yang Mulia" jawabnya. Hal ini semakin membuat hakim Wahyu berang dan kembali memprotes jawaban Susi.
3. Kebohongan insiden PC jatuh di kamar mandi
Hakim pun bertanya soal kronologi PC yang diduga terjatuh di kamar mandi. Susi pun memberikan kesaksian bahwa dirinya tiba-tiba saja ke lantai atas.
"Ibu jatuh di kamar mandi di lantai dua. Tergeletak di depan kamar mandi. Kejadian habis maghrib."ujar Susi.
Hakim pun bertanya apa yang membuat Susi akhirnya naik ke lantai dua.
"Ibu (PC) teriak atau tidak saat itu?"tanya hakim.
Susi pun menjawab, "Tidak". Jawaban janggal Susi pun membuat hakim Wahyu kesal.
"Lho kenapa kamu ke atas." tanya hakim Wahyu yang sudah kesal mendengar jawaban Susi.
4. Keributan antara Kuwat dan Brigadir J
Pernyataan janggal yang diungkap oleh Susi juga terjadi ketika hakim bertanya soal adanya keributan antara Brigadir J dan Kuwat Ma'ruf yang sebelumnya terdapat dalam BAP. Susi yang diminta menjelaskan kronologinya terlihat berbelit-belit.
Susi mengungkap bahwa keributan terjadi karena PC meminta agar jangan Brigadir J yang menolongnya.
"Kata ibu, jangan Om Yosua. Saya panggil Om Kuwat" ungkap Susi. Lanjutnya, Susi pun mengungkap adanya keributan antara Brigadir J dan Kuwat Ma'ruf karena Kuwat menuduh ada hal yang dilakukan Brigadir J kepada PC. Susi pun mengungkap sempat melerai Brigadir J dan Kuwat.
JPU meragukan kesaksian dari Susi dan mencurigai jika Susi menggunakan hands-free atau alat bantu komunikasi di balik jilbab yang digunakan oleh Susi.
"Saudar saksi di dalam jilbabnya, mohon izin ini. Apakah ada menggunakan hands-free atau tidak?" ucap salah satu Jaksa kepada Susi.
Baca Juga: Cara Mengembalikan Akun Instagram yang Ditangguhkan, Efek Kena Suspend
"Saudara ada menggunakan hands-free tidak ini, ada yang mengajari saudara sekarang?" ucap Jaksa penuntut umum menambahkan.
Susi menjawab jika ia tidak menggunakan hands-free dibalik jilbabnya dan juga mengatakan jika tidak ada yang mengajarinya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan selama sidang berlangsung.
Jaksa kemudian sekali lagi bertanya kepada Susi untuk memastikan jika tidak adanya alat bantu yang digunakan oleh Susi selama persidangan. Susi pun dengan tegas menjawab jika ia tidak menggunakan alat bantu apapun.
Jaksa Penuntut Umum pun kembali melanjutkan sidang dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada Susi.
Diketahui dalam sidang jika saat ini Susi masih bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia juga mengaku sampai saat ini masih menerima upah untuk pekerjaannya. ***

Share this article
JPU meragukan kesaksian dari Susi dan mencurigai jika Susi menggunakan hands-free atau alat bantu komunikasi di balik jilbab yang digunakan