AYOJAKARTA.COM – Secara tiba-tiba, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan gugatan kepada Kapolri dan Presiden Indonesia pada Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat berdasarkan Keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Ferdy Sambo diberhentikan dari Korps Bhayangkara karena telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Tidak hanya kasus pembunuhan Yosua saja tapi setelahnya timbul kasus baru yaitu perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dinilai Pantas Jadi Justice Collaborator, Martin Simanjuntak : Menggelikan!
Dalam gugatannya Ferdy Sambo mengajukan 4 permohonan yang berisi :
- Meminta semua tuntutannya dikabulkan
- Meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Keputusan Presiden RI Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggl 26 September 2022, sebagai kebijakan tidak sah
- Memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo sebagai tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Ferdy Sambo sebagai anggota Polri
- Meminta menghukum Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Namun secara tiba-tiba pula, Ferdy Sambo melalui pengacaranya mengungkapkan bahwa dirinya telah mencabut gugatan tersebut.
“Secara resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggl 26 September 2022,” kata Arman Hanis.
Belum ada penjelasan kenapa Ferdy Sambo mencabut gugatannya. Arman hanya menyampaikan bahwa pihaknya melakukan cabut gugatan dengan besar hati.
“Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini,” ujar Arman dilansir AyoJakarta.com dari laman suara.com.
Sebelum Sambo mencabut gugatannya, Poengky Indarti sebagai Komisioner Kompolnas memberikan tanggapan bahwa gugatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo adalah hal yang mengada-ada.
“Kompolnas menganggap gugatan tersebut mengada-ada. Kita lihat dalam aturan Perpol nomor 7 tahun 2022 terkait dengan kode etik Polri maka apa yang sudah diputuskan yaitu PTTH itu sudah tepat,” ujar Poengky Indarti.
Menurutnya, Ferdy Sambo dinilai telah mencoreng nama baik kepolisian dan bahkan menurunkan kepercayaan dari masyarakat akibat ulahnya.
“Saudara Ferdy Sambo dianggap melakukan pelanggaran sehingga mencoreng nama baik kepolisian,” ujar Poengky Indarti.
“Bahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri mengalami penurunan akibat dari kasus yang dilakukan oleh Saudara Ferdy Sambo,” kata Poengky Indarti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV. ***

Share this article
Belum ada penjelasan kenapa Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri. Ini kata sang pengacara.