AYOJAKARTA.COM – Drama Kasus Ferdy Sambo yang diduga menjadi dalang pembuhan berencana bawahannya yaitu Brigadir Yosua kini semakin memanas dengan melibatkan Hakim Ketua.
Beredar video obrolan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso dengan seseorang yang membahas mengenai kasus Ferdy Sambo.
Dalam video tersebut Hakim Ketua Wahyu mengatakan bahwa ia sudah tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo lagi, ia sudah cukup yakin untuk menentukan hukuman nantinya.
Baca Juga: Ragu Saat Ferdy Sambo Suruh Hapus Rekaman CCTV, Terbongkar Alasan Baiquni: Perintah dari FS Beda
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Official iNews, percakapan ini dinilai tidak pantas dilakukan dan melanggar asas praduga tidak bersalah yang seharusnya dijunjung oleh Hakim.
“Bukan, masalahnya ngga masuk akal banget dia nembak pake pistolnya Yosua tapi ya ngga apa-apa sah-sah saja, saya ngga akan harus dia ngaku. Saya ngga butuh pengakuan,” ujar Wahyu Imam Santoso.
Bahkan Hakim Wahyu mengaku merasa gemas ingin mengungkapkan apa yang menjadi keyakinannya.
“Bisa dilihat sendiri, silahkan saja. Kemarin itu sebenarnya mulut saya sudah gatal,” tambahnya.
Hakim Wahyu sendiri menolak untuk berkomentar ketika ditanyakan perihal video tersebut, sementara Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa kebenaran video tersebut.
Komisi Yudisial (KY) yang selalu mengawasi jalannya proses hukum dari kasus pembunuhan berencana Yosua akan memanggil Hakim Wahyu untuk dimintai keterangan. Hal ini hanya akan dilakukan apabila dibutuhsan saja.
Informasi tentang tindakan yang akan dilakukan KY didapat dari Miko Ginting selaku Juru Bicara Komisi Yudisial.
“Kalau dibutuhkan, jadi sekali lagi sifatnya kalau sangat-sangat dibutuhkan baru kita kemudian bukan memanggil bukan memeriksa ya tapi meminta keterangan terlebih dahulu mengenai video ini dan konteksnya,” ujar Miko Ginting.
Nantinya Hakim Wahyu hanya akan diminta keterangan saja bukan pemeriksaan. Saat ini KY sedang menelaah secara internal mengenai video viral tersebut.
“Sekarang kita sedang melakukan telaah secara internal dan yang ke depan kita juga akan melibatkan ahli untuk menganalisis video secara forensik digital,” kata Miko Ginting.
Sebelumnya, Irwan Irawan sebagai penasihat hukum Kuat Ma’ruf sempat melaporkan Hakim Wahyu pada Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Ingin Hidup Tenang? Ustaz Abdul Somad Sarankan Lakukan 4 Amalan Sederhana Ini
Pelaporan ini terjadi karena Hakim Wahyu dinilai bersikap sangat tendensius pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada sidang 5 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tendensius sendiri berarti bersifat berpihak padahal diketahui bahwa hakim harus bersikap netral dan adil.
Dalam persidangan, hakim Hakim Wahyu menilai Kuat Ma’ruf melakukan kebohongan yang konsisten padahal seharusnya hakim berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Sikap yang diambil oleh Hakim Wahyu ini dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.***

Share this article
Beredar video obrolan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso dengan seseorang yang membahas mengenai Ferdy Sambo