AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi tak hentinya menangis ketika harus menceritakan kejadian seputar pelecehan seksual yang dia alami.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Putri Candrawathi dan juga terdakwa Ferdy Sambo berkukuh bahwa ada pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menanyakan kepada Putri Candrawathi kenapa tidak melakukan pemeriksaan medis setelah terjadinya pelecehan seksual yang dialaminya.
Putri Candrawathi, seperti ditayangkan Kompas TV, terlihat tidak kuat untuk menjawab pertanyaan Hakim Ketua.
“Yang mulia, sebagai korban kekerasan seksual, tidaklah mudah untuk menyampaikan bahkan kepada suami saya sendiri saja, saya sebenarnya malu. Karena saya tidak tahu... Apakah saya, bila saya mengutarakan peristiwa tersebut, suami saya akan mencintai dan mau menerima saya kembali,” kata Putri Candrawathi diselingi isak tangis.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terisak: Berkarir 28 Tahun, Saya Malu Harus Berhenti di Sini
Melihat Putri Candrawathi seperti itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso tidak melanjutkan pertanyaan.
“Mohon maaf saudara, jadi… kenapa kami menanyakan seperti ini, karena sumber peristiwa Magelang inilah yang memicu terjadinya peristiwa penembakan di Duren Tiga. Maka kami mencoba mempertanyakan. Kalau saudara berkeberatan untuk menjawab, tidak ada masalah,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Di awal sidang, Putri Candrawathi terlihat masih berbicara dengan nada biasa. Hakim Ketua Wahyu menanyakan kepada Putri Candrawathi apakah dia kuat mengikuti persidangan.
“Kalau saudara masih belum sehat, kita akan tunda. Tapi kalau saudara siap untuk diperiksa, kami akan periksa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang hari ini, Rabu 11 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kuat, Yang Mulia,” jawab Putri Candrawathi.
Namun, sidang baru berjalan sekitar 10 menit, Putri Candrawathi mulai tidak kuasa menahan tangis karena pembicaraan berkisar tentang pelecehan seksual yang dialaminya.
Dalam sidang hari ini, Putri Candrawathi sebenarnya tidak menceritakan kejadian detail tentang pelecehan seksual yang dialaminya.
Penasihat hukumnya meminta kepada Majelis Hakim, kalau Putri Candrawathi diminta menceritakan kejadian pelecehan seksual di Magelang agar dilangsungkan secara tertutup.
Namun, setelah pembahasan menyangkut hal yang lain, Putri Candrawathi sudah terlihat lancar menjawab pertanyaan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Lagi-lagi, Kuat Maruf Bikin Majelis Hakim dan Pengunjung Sidang Pembunuhan Yosua Tertawa
Putri menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, Richard Eliezer alias Bharada E. Bharada E juga menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hukuman terberat sesuai Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
Berikut ini bunyi dari Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Selanjutnya, Pasal 55 menyatakan:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propram di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Share this article
Terdakwa Putri Candrawathi tak hentinya menangis ketika harus menceritakan kejadian seputar pelecehan seksual yang dia alami.