AYOJAKARTA.COM – Pembekuan uang milik mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga uang puluhan miliar rupiah milik Lukas Enembe didapat dari dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Uang sekitar 76,2 miliar rupiah yang berada di rekening Lukas Enembe dibekukan untuk kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Baca Juga: Bebas Dari Hukuman Mati, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J
KPK memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam upaya paksa pembekuan tersebut. KPK juga sudah memeriksa sekitar 76 saksi dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Lukas sendiri telah tiba di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto karena kondisi kesehatan yang kurang baik.
Setelah kondisi kesehatannya membaik, Lukas segera melaksanakan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Mantan Gubernur Papua ini dibawa dari RSPAD Gatot Soebroto ke Gedung Merah Putih KPK dengan dikawal puluhan personel kepolisian, Brimob hingga Gegana dengan senjata lengkap.
Lukas ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 11 Januari 2023.
Ia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Suap itu diberikan untuk pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua pada kurun waktu 2019- 2021.
Rijatono Lakka sebagai pemberi suap sudah ditahan olek KPK. Korporasi PT Tabi Bangun Papua yang ia pimpin ini bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono Lakka bisa mendapatkan proyek karena sudah melakukan kerjasa ilegal dengan beberapa pejabat termasuk Lukas Enembe.
Kini penyidik sedang mencari aliran dana dari rekening Lukas yang diduga mengalir ke sejumlah situs judi atau Kasino di luar negeri.
Firli Bahuri selaku Ketua KPK menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki aliran dana dari rekening Lukas untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi ini.
“Ada yang menyebut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan oleh LE di casino, ada yang lain, semua informasi akan kita pakai dalam rangka penyelesaian perkara,” ujar Firli Bahuri, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (18/1/2023).
Baca Juga: Mengejutkan! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Alasan Jaksa: Terdakwa Sopan di Persidangan
Atas suap yang Lukas terima, maka ia disangkakan melanggar Pasal 12 hurif a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan dari KPK, Lukas tidak hanya menerima uang haram dari Rijatono saja tapi dari pihak lain juga yang masih dalam penyelidikan.***

Share this article
Firli Bahuri selaku Ketua KPK menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki aliran dana dari rekening Lukas untuk menyelesaikan dugaan korupsi.