AYOJAKARTA.COM – Penjatuhan tuntutan telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi akhirnya harus menelan ‘pil pahit’ dengan tuntutan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan.
Sedangkan untuk suaminya, Ferdy Sambo dituntut pidana dengan hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya sebagai inisiator atau pelaku utama.
Baca Juga: Terbaru! Cek Gaji PPPK 2023 Bagi Kalian yang Sudah Lolos Seleksi Administrasi, Lebih Besar dari PNS?
Walaupun sudah dijatuhi dengan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, ternyata masih ada rintangan yang harus dilalui pasangan suami istri ini.
Baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi dinilai akan menghadapi masalah lain yang tak kalah berat dan masih berhubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh ahli psikologi forensik, Reza Indragiri yang menilai masih ada perkara lain yang akan datang setelah ini.
Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube tvOneNews, Reza Indragiri menyampaikan peringatannya kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Menurut saya, setelah perkara yang satu ini paling tidak akan ada dua perkara berat berikutnya,” ujar Reza Indragiri.
Adapun dua perkara yang disebutkan tersebut akan berkaitan dengan tuduhan terhadap almarhum Joshua dan terseretnya jajaran Polri di obstruction of justice.
“Satu. Terkait dengan tuduhan palsu bahwa Yoshua sudah melakukan pemerkosaan,” ujarnya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi sempat memberi laporan kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Brigadir J.
Itulah yang kemudian membuat Ferdy Sambo tega untuk menghabisi nyawa ajudannya sendiri.
“Yang kedua kekhawatiran saya adalah teman-teman ex Polri yang akhirnya diberhentikan, dipecat dari Polri, boleh jadi mereka akan mengajukan gugatan ganti rugi besar-besaran kepada Ferdy Sambo,” lanjutnya.
Sebagai imbas dari tindakan Ferdy Sambo, jajaran petinggi di kepolisian harus mendapatkan pemberhentian dan pemindahan secara tidak hormat akibat terlibat dalam perintangan pengungkapan kebenaran.
Menurut Reza, dua persoalan inilah yang akan menjadi bumerang bagi FS dan PC setelah kasus pembunuhan Brigadir J usai.
“Dua persoalan yang bisa menguras harta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Masa depan mereka tampaknya akan terus berkutat pada persoalan hukum yang tak kunjung berhenti,” ujarnya.
Tak Ada Pemerkosaan, Melainkan Perselingkuhan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum sudah menyampaikan kesimpulan tentang motif yang menjadi alasa Brigadir J dibunuh.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Jaksa menyebutkan bahwa Kuat Maruf yang mendapati Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi langsung mengejarnya sambil membawa pisau.
“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” papar jaksa.***
Share this article
Walaupun sudah dijatuhi dengan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, ternyata masih ada rintangan yang harus dilalui pasutri ini.