AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan suatu program yang diberikan terhadap warga DKI Jakarta pada kalangan tidak mampu.
Program ini berfokus pada Pendidikan yakni Pendidikan dasar hingga tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Mau dapatkan bantuan dana Pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program KJP Plus tahap 1?
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Cair Sampai Kapan? Cek Sistemnya di Sini!
Tidak semua siswa atau peserta didik bisa mendapatkan KJP Plus, karena ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar bisa dapatkan dana Pendidikan KJP Plus. Apa saja? Simak selengkapnya di sini.
Syarat KJP Plus
Dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi KJP Jakarta, adapun syarat agar bisa mendapatkan KJP Plus tahap 1 tahun 2023, maka siswa harus memenuhi persyaratan dan kriteria dibawah ini:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Resmi Cair! Simak Fakta KJP Plus Tahap II Tahun 2023 dan Cara Cek Saldo dengan Klik di Sini
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi siswa atau peserta didik yang berhasil mendapatkan bantuan KJP Plus maka akan mendapatkan biaya pendidikan per bulan sebagai berikut:
- SD/MI/SLB akan mendapatkan Rp250 ribu
- SMP/MTs/SMPLB akan mendapatkan Rp300 ribu
- SMA/MA/SMALB akan mendapatkan Rp420 ribu
- SMK akan mendapatkan Rp450 ribu
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) akan mendapatkan Rp300 ribu
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) akan mendapatkan Rp1,8 juta per semester
Baca Juga: Yey! KJP Plus Tahap 2 Januari 2023 Akhirnya Cair, Ada Tambahan Loh, Buruan Cek di Sini
Bagi siwa atau peserta didik yang menempuh Pendidikan juga akan mendapatkan tambahan bantuan SPP selama 6 bulan atau 6 kali pencairan dengan rincian per bulan sebagai berikut:
- SD/MI/SLB akan mendapatkan Rp130 ribu
- SMP/MTs/SMPLB akan mendapatkan Rp170 ribu
- SMA/MA/SMALB akan mendapatkan Rp290 ribu
- SMK akan mendapatkan Rp240 ribu
Jika siswa atau peserta didik memang layak mendapatkan KJP Plus tetapi belum terdaftar dalam DTKS, maka harus mengusulkan datanya terlebih dahulu untuk masuk DTKS.
Daftar DTKS
Bagaimana caranya? Adapun cara agar bisa terdaftar di DTKS yakni sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com melalui Instagram @dkijakarta.
Baca Juga: KJP Plus Tahap II Januari 2023 Sudah Cair! Dananya Bisa Dipakai Untuk Apa Saja?
1. Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
2. Dilakukan daring melalui situs dtks.jakarta.go.id:
- Buka situs dtks.jakarta.go.id
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Kirim
Sebagai catatan, satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.***

Share this article
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan suatu program yang diberikan terhadap warga DKI Jakarta, simak syarat agar dana cair.