AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun anggaran 2023 resmi cair.
Apakah ada perbedaan dengan penerimaan pada bulan sebelumnya?
Lalu bagaimana cara mencairkan KJP Plus Tahap II tahun 2023?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa KJP Tahap II tahun 2023 resmi cair.
Dikutip dari Instagram @dkijakarta oleh AyoJakarta.com pada 9 Januari 2023, ini nominal KJP Plus dan pengertiannya serta informasi terbarunya.
KJP atau Kartu jakarta Pintar biasanya disalurkan oleh dua sumber info, yaitu Dinas Pendidikan DKI atau Disdik DKI Jakarta dan Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Fakta Unik KJP Plus Tahap II Tahun 2023
Faktanya, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II yang akan berlangsung hingga April 2023 ini diberikan kepada 803.121 peserta didik meliputi, 367.280 penerima jenjang SD/MI, 222.120 penerima jenjang SMP/MTs, 79.636 penerima jenjang SMA/MA, 131.529 penerima jenjang SMK, dan 2.556 penerima jenjang PKBM.
Selanjutnya, penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bisa mengambil buku tabungan dan ATM apabila sudah memiliki undangan mulai tanggal 2 Januari 2023.
Seperti pada periode pencairan sebelumnya, informasi pencairan dana KJP Plus bisa didapatkan melalui akun media sosial Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki dan Unit Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) @upt.p4op, serta akun Instagram aplikasi JakOne Mobile @jakone.mobile.
Sementara untuk cek saldo dengan cara membuka aplikasi JakOne Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store.
Baca Juga: Kabar Gembira! PT POS Umumkan 4 Bansos Cair Secara Tunai di Bulan Januari 2023, Apa Saja?
Sistem Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2023
Sesuai dengan jadwal yang ada, KJP Plus Tahap II berlangsung mulai November 2022 hingga April 2023, setelah menyelesaikan periode pertama yang berakhir pada bulan Oktober 2022 lalu.
Dikutip dari Instagram @dkijakarta oleh AyoJakarta.com, KJP Plus adalah program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan membuat setiap siswa dapat menyelesaikan sekolah wajib 12 tahun.
Lalu berapa nominal KJP Plus Tahap II yang cair pada 2023? Berikut nominalnya:
1. KJP Plus 2023 jenjang pendidikan SD/MI/SLB
- Biaya personal Rp250 ribu per bulan
- SPP sekolah swasta Rp130 ribu per bulan
2. KJP Plus 2023 jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB
- Biaya personal Rp300 ribu per bulan
- SPP sekolah swasta Rp170 ribu per bulan.
3. KJP Plus 2023 jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB
- Biaya personal Rp420 ribu per bulan.
- SPP sekolah swasta Rp290 per bulan.
4. KJP Plus 2023 jenjang pendidikan SMK
- Biaya personal Rp450 ribu per bulan.
- SPP sekolah swasta Rp240 per bulan.
5. KJP Plus 2023 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C)
- Biaya personal Rp300 per bulan.
KJP Plus tahap II akan berlangsung hingga April 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Jakarta mengimbau untuk selalu memperhatikan pengumuman terbaru melalui akun media sosial resmi yang ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.***

Share this article
Berikut fakta terkait KJP Plus Tahap II tahun 2023 yang resmi cair lengkap dengan cara cek saldonya.