AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ferdy Sambo sampaikan pembelaan soal tuntutan jaksa yang memberikan hukuman penjara seumur hidup, Selasa, 24 Januari 2023.
Dalam pembelaannya Ferdy Sambo sampaikan soal hukum di Indonesia dalam memberikan hukuman pada terdakwa.
Termasuk, terkait jaminan keterkaitan hukum yang dialami Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Dituduh Bandar Judi Sampai LGBT, Ferdy Sambo Luapkan Kesedihannya: Menggiring Opini Menyeramkan!
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga membacakan soal pasal yang dimaksudkannya.
"Kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum," ucap Ferdy Sambo, dikutip dari siaran Kompas TV pada Rabu, 25 Januari 2023.
"Masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," tambahnya.
Termasuk dengan asas praduga tak bersalah yang dibahas oleh Ferdy Sambo. Menurutnya ia kerap kali mendapatkan tudingan seolah bersalah.
Baca Juga: Terpopuler! Dalang di Balik Tuntutan bagi Ferdy Sambo Cs Terungkap, Ternyata Bukan Jaksa
"Demikian pula prinsip praduga tidak bersalah atau presence of innocence," ucapnya lagi.
Ferdy Sambo menyebut, prinsip itu harus ditegakkan sesuai artikel 11 Deklarasi Universal HAM yang berisi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau
kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan
hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Sambo juga turut menyebut artikel 14 ICCPR atau International Covenant on Civil and Political Rights dan penjelasan umum dalam butir ketiga huruf C KUHP.
Dengan sejumlah aturan tersebut, Ferdy Sambo membeberkan soal kekuasaan kehakiman. Ia juga membacakan isinya dengan detail.
"Yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dinyatakan tidak bersalah," ucap Ferdy Sambo.
"Sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya," tandasnya mengakhiri.***

Share this article
Terdakwa Ferdy Sambo sampaikan pembelaan soal tuntutan jaksa yang memberikan hukuman penjara seumur hidup.