AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Ferdy Sambo membacakan nota pembelaannya setelah sidang yang bergulir sejak Oktober 2022 lalu.
Ferdy Sambo mengungkapkan segala penyesalannya melalui nota pembelaannya. Tidak hanya penyesalan, semua pikiran dan perasaannya tertuang pada nota pembelaan yang ia bacakan pada Selasa, 24 Januari 2023.
Melalui nota pembelaannya atau bisa disebut pledoi, Ferdy Sambo mengungkapkan betapa ia merasa tertekan, frustasi, dan sempat menyerah terhadap agenda pledoi miliknya, karena merasa sia-sia.
Baca Juga: Novel Baswedan dan Irma Hutabarat Kuliti Sosok Ferdy Sambo dan 8 Ajudan: Kapolri Saja Tidak Punya
Pledoi juga berisi perjalanan karirnya sebagai penegak hukum yang terhormat dan hingga akhirnya harus merasakan dinginnya kursi pesakitan terdakwa.
“Hidup saya terhormat sekejap terperosok nestapa,” terang Ferdy Sambo, dikutip dari siaran Kompas TV pada Rabu, 25 Januari 2023.
Sambo menyesalkan kasus yang menyerangnya dan membuat kerugian pada istri, Putri Candrawathi dan anak-anaknya.
Ferdy Sambo merasa bahwa dia adalah penjahat terbesar dan bahkan membuat keributan di masyarakat. Ia merasa bahkan penyidik memutuskan ia bersalah sejak awal penyelidikan.
“Saya merasa bahwa penyidik memutuskan saya bersalah sejak awal penyelidikan, sebelum saya mendapatkan hak saya sebagai yang sedang diperiksa,” kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga menyeret nama Richard Eliezer dalam nota pembelaannya.
Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa tidak ada rencana pembunuhan, ia tidak menampik adanya skenario. Tetapi semata-mata skenario itu digunakan pada awalnya untuk menyelamatkan Richard Eliezer, sang ajudan.
Richard Eliezer sebagai terdakwa juga Justice Collaborator, pernah mengungkapkan rencana pembunuhan Brigadir J. Mulai dari rencana membunuh, bahkan hingga pemberian peluru sebelum eksekusi Brigadir J.
Baca Juga: Pledoi Ferdy Sambo Ditanggapi Kecut oleh Pengacara Brigadir J, Pak Jenderal Dibilang Baper!
Ferdy Sambo dalam nota pembelaannya membantah adanya rencana pembunuhan. Ia membantah adanya kotak peluru yang diberikan hingga sarung tangan hitam.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo memberikan keterangan berupa kronologi versinya.
“Terdakwa Eliezer menahan Joshua dan mengokang pistolnya, dan menembak beberapa kali,” terang Ferdy Sambo.
Sementara itu, hari ini, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan membacakan nota pembelaan mereka.
Richard Eliezer telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.
Sedangkan, Putri Candrawathi disebutkan dituntut 8 tahun penjara dipotong masa penangkapan, seperti Ricky Rizal dan Kuat Maruf.***

Share this article
Update kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga menyeret nama Richard Eliezer dalam nota pembelaannya.