Berharap Richard Eliezer Dituntut 5 Tahun, Albert Aries Singgung JPU Tak Pertimbangkan Kesalahan Psikologis

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries sebut JPU tidak mempertimbangkan kesalahan psikologis dalam menuntut Richard Eliezer.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries sebut JPU tidak mempertimbangkan kesalahan psikologis dalam menuntut Richard Eliezer.

AYOJAKARTA.COM - Dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, muncul istilah "doen plegen" yang disebut dapat membebaskan terdakwa Richard Eliezer.

Namun setelah dibacakan hasil tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Eliezer justru dituntut 12 tahun penjara artinya ini lebih berat dibanding tuntutan terhadap Putri Candrawathi yang menjadi penyebab motif pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal ini kemudian disinggung oleh ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries bahwa hukum di Indonesia tidak melihat sisi kesalahan psikologis dari Richard Eliezer melainkan hanya mempertahankan kesalahan normatif deskriptif.

Baca Juga: Hakim Tak Berkutik, Ratusan Anggota Brimob Serbu PN Jaksel untuk Bebaskan Richard Eliezer, Cek Faktanya!

Albert Aries sempat menerangkan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah dijelaskan hal-hal yang dapat menghapus suatu pidana.

Dalam hal ini yakni perintah jabatan yang diterima dari Ferdy Sambo kepada ajudannya Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir Yosua.

Istilah "doen plegen" yakni seseorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana ini mengarah kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Siasat Licik Ferdy Sambo Mengkambinghitamkan Richard Eliezer Terendus, Kelakuannya Dikuliti oleh JPU

Awalnya Albert Aries mengira dengan status "doen plegen" tersebut Richard Eliezer dapat dituntut jauh lebih ringan misalkan 5 tahun penjara.

Namun nyatanya JPU telah memberi keputusan bahwa Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara karena disebut sebagai eksekutor.

Albert Aries menilai, seharusnya JPU mempertimbangkan hal tersebut untuk memutuskan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer agar lebih ringan.

Baca Juga: Netizen Geram! Farhat Abbas Sebut Otak Brutal Richard Eliezer hingga Keluarga Yosua Harus Maafkan Ferdy Sambo

"Dari literatur yang saya miliki orang yang disuruh melakukan oleh doen plegen itu sebenarnya adalah orang yang ga bisa dipertanggungjawabkan," ujar Albert Aries, dikutip dari siaran Kompas TV pada Ahad, 29 Januari 2023.

"Karena itulah bab III KUHP kita mengatur hal-hal yang menghapus pidana, mulai dari pasal 44 sampai 51, dan salah satunya adalah perintah jabatan tadi," sambungnya.

Kemudian, Albert Aries menegaskan dalam kasus seperti ini, Richard Eliezer tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Terpopuler: Mahfud MD Berdoa Agar Richard Eliezer Hanya Dijatuhi Hukuman Ringan, tapi.....

Justru yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dia lakukan adalah Ferdy Sambo, yang memerintah.

"Ketika seseorang menerima perintah jabatan, maka perbuatan pidana yang dia lakukan oleh si penerima pemerintah jabatan tersebut menjadi hapus elemen hukumnya, karena memang yang harus bertanggung jawab adalah atasannya," jelas Albert Aries.

Ada faktor tekanan moral yang melibatkan perintah yang disampaikan oleh Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer karena terdapat hubungan antara atasan dan bawahan.

"Karena ada faktor tekanan moral yang luar biasa, yang tidak kuasa ditolak oleh si bawahan tersebut, tekanan ini beda dengan daya paksa, karena ada hubungan secara de facto dan de jure antara atasan dan bawahan tersebut," kata Albert Aries.

Baca Juga: Albert Aries Soroti Hal Menarik dari Pleidoi Richard Eliezer Tak Minta Bebas: Hakim Tak Dapat Jatuhkan Pidana

Terlihat JPU tidak melihat adanya tekanan moral tersebut, sehingga mereka memperlakukan Richard Eliezer sama dengan Ferdy Sambo dalam hal memutuskan hukuman pidana.

Menurut Albert Aries, hal itu hanya bisa dibuktikan dengan menilai kesalahan psikologis yang dialami Richard Eliezer.

"Ya, dan itu hanya bisa dibuktikan dengan hanya menilai kesalahan psikologis," tuturnya.

Albert Aries menyinggung budaya penegakan hukum di Indonesia yang tidak menilai kesalahan psikologis melainkan hanya mempertahankan kesalahan normatif deskriptif.

Sehingga, Albert Aries mengilustrasikan seorang pria yang mengobati istrinya yang sakit keras dengan ganja menjadi sesuai yang dipersalahkan.

Baca Juga: Richard Eliezer dan Mahfud MD Saling Berterima Kasih Setelah Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Ada Apa?

"Kalau Indonesia masih menggunakan dan mempertahankan kesalahan normatif deskriptif secara absolut, maka kita lihat, realitanya saat ini, lembaga pemasyarakatan kita, penjara kita penuh," ujar Albert Aries.

"Ini hanya ilustrasi ya, orang yang mengobati istrinya dengan ganja, dan sebagainya, itu menjadi dipersalahkan secara normatif, karena tidak pernah dilihat dari sisi kesalahan psikologisnya," sambungnya.

Padahal, kata dia, KUHP sudang melampirkan aturan-aturan yang menyeimbangan itu.

"Saya tidak bilang kesalahan psikologis lebih baik daripada kesalahan normatif. Tapi perlu dilihat keseimbangannya. KUHP hadir untuk mengembalikan keseimbangan itu," tegas Albert Aries.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Albert Aries
# Richard Eliezer
# Ahli hukum pidana
# Universitas Trisakti
# JPU
# psikologis

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.