AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara.
Dalam hal ini, Bharada E terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun, menjelang vonis kubu Bharada E, yakni tim kuasa hukum masih merasa kecewa atas tuntutan yang diberikan.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu tim kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Kompascom pada Kamis, (9/2/2023), selain rasa kecewa, Ronny Talapessy juga kaget saat tuntutan dibacakan JPU.
“Jadi pas semuanya lancar, sudah sampai diujung tiba-tiba tuntutannya 12 tahun kita kecewa kan, dimana itu hari yang sama dengan terdakwa lainnya, kita kaget,” kata Ronny.
Mengingat Pria yang biasa disapa Icad itu menyandang status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Karena Richard telah berani jujur, dan membuka kasus pembunuhan ini menjadi sangat terbuka.
Namun Ronny merasa tuntutan 12 tahun penjara tidak adil, dimana lebih tinggi dari terdakwa Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang hanya 8 tahun penjara.
“Kok begini proses penghargaan terhadap seorang justice collaborator dihargai dengan seperti ini,” ungkap Ronny.
Dikatakan Ronny Talapessy, banyak sekali yang membela Richard usai dituntut lebih tinggi dari terdakwa lain.
Seperti masyarakat Indonesia, Aliansi Akademisi Indonesia dan ICJR yang mengirim surat amicus curiae ke PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Cara Kirim Foto di WhatsApp Tanpa Mengubah Ukuran Aslinya, Mudah Banget!
Dengan begitu, jika menjadi JC tidak dihargai, menurut hemat Ronny masyarakat tidak mau jujur.
“Ini melihat bahwa kedepannya proses penegakan hukum kalau model begini orang tidak mau lagi jadi JC, Gua ngapain jujur, toh nanti juga dituntut tinggi,” tutur Ronny.
Lantas pengacara Bharada E membandingkan dengan perlakuan terhadap JC di negara lain.
“Negara juga tidak appreciate, Negara mengapresiasi itu kan dalam bentuk UU itu kan dibahas dari pemerintah, dan disahkan di DPR,” sebut Ronny.
“kok ada lembaga lain, ya mohon maaf dengan ego sektoralnya ‘ini SOP kami’, gak bisa, di Negara luar seorang JC itu dilindungi, dijaga, diberikan ID baru malah, karena mengungkap suatu kejahatan yang besar, dan tekanan yang besar,” ungkap Ronny,” lanjutnya.
Lebih lanjut Ronny menyarankan agar Jaksa lebih berfikir maju kedepan, dan berharap mendapat keadilan di sidang vonis.
“Kita harus berfikir progresif maju kedepan, dan jangan dikorbankan orang-orang yang kecil seperti kita,” ucap Ronny Talapessy.
“Richard Eliezer kan mengambil semua resiko ini berharap bahwa dia mendapat keadilan dengan tuntutan Jaksa rendah dari yang lain,” pungkas pengacara Richard.***

Share this article
Mengingat Pria yang biasa disapa Icad itu menyandang status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).