AYOJAKARTA.COM---Para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akan mendengarkan sidang vonis majelis hakim pekan depan.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijadwalkan menjalani sidang vonis hakim pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan 12 tahun hukuman penjara terhadap Bharada E.
Ternyata tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer banyak memunculkan perdebatan di kalangan publik khususnya para ahli hukum.
Tuntutan jaksa terhadap Bharada E dianggap telah melukai rasa keadilan karena sebagai justice collaborator malah mendapatkan tuntutan lebih tinggi dari terdakwa lainnya.
Jaksa juga diduga mengalami dilema yuridis saat menuntut Richard Eliezer karena merupakan pelaku materiil dan juga pelaku yang bekerjasama untuk membongkar skenario jahat Ferdy Sambo.
Menanggapi hal tersebut, ahli hukum pidana Albert Aries mengungkapkan terkait dengan dilema yuridis yang dialami oleh JPU, ada dua poin yang akan disampaikannya.
“Yang pertama kalau kita kembali pada asas in dubio pro reo dalam keragu-raguan hakim harus melepaskan atau membebaskan terdakwa,” kata Albert Aries dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube MetroTv, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer terlepas dari pro dan kontra yang telah disampaikan oleh mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Di mana entah itu ada kata tidak beretika dan ada kata kecaman Albert Aries meminta maaf mewakili para netizen.
Ia mengungkapkan bahwa terlepas dari itu, hal tersebut merupakan cerminan suara keadilan paling jujur dari masyarakat.
Yakni ketika melihat seorang justice collaborator yang sudah mendapatkan perlindungan oleh LPSK ternyata dituntut jauh lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lainnya.
Poin yang kedua, Albert Aries menyampaikan bahwa melihat pada konstruksi dakwaan, ketika jaksa tidak mendakwa Richard Eliezer dengan pasal 55 ayat 1 kedua.
“Artinya tidak didakwa dengan perbuatan menggerakan, karena menggerakkan dua-duanya harus dihukum Zil. Tetapi jaksa hanya mendakwa dengan ayat 1,” ujarnya.
“Jadi hanya tiga kemungkinan nih ada pelaku, orang yang turut serta melakukan, atau orang yang disuruh melakukan doen plegen,” imbuhnya.
Menurutnya dari literatur yang dimilikinya selama ini, orang yang disuruh melakukan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena tidak ada niat kehendak maka berlakulah asas tiada pidana tanpa kesalahan, ia mengatakan bahwa mungkin saja hal tersebut yang menjadikan dilema yuridis dari para jaksa.
“Mungkin ini yang menjadi dilema yuridis dari jaksa ketika dia membacakan tuntutan maupun replik,” ujar Albert Aries.***

Share this article
ahli hukum pidana Albert Aries mengungkapkan terkait dengan dilemma yuridis yang dialami oleh JPU ada dua poin yang akan disampaikannya.