AYOJAKARTA.COM - Sidang putusan vonis kasus Pembunuhan berencana Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo telah selesai dilangsungkan.
Hakium Ketua Wahyu Iman Santoso telah ketok palu vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman mati.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo.
Sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan hari ini (13/2/2023) ditutup dengan ketok palu dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibu Yosua Sampaikan Permintaan Lain kepada Hakim, Apa Itu?
Sidang kasus pembunuhan berencana Yosua hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo berjalan selama 5,5 jam dengan dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Selain itu Hakim Wahyu juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti merusak barang bukti pada kasus ini.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat membuat sistem elektronik tidak bekerja secara sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Mahfud MD Bereaksi atas Aksi Brutal Pengendara Fortuner Rusak Mobil Brio: Seperti Filem Gangster ya!
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, Mati," ujar Hakim Wahyu vonis Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu memutuskan vonis terhadap ferdy Sambo lantaran ia menilai tak ada hal yang meringankan.
"Tak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Putusan ini menjadi vonis yang sesuai dengan harapan keluarga Yosua Hutabarat yang juga menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati.
Sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Jaksa penuntut umum.
Setelah sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, rencananya hari ini juga akan dilaksanakan sidang yang sama dengan terdakwa Putri Chandrawathi.***

Share this article
Hakim Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.