AYOJAKARTA.COM – Kubu Ferdy Sambo kena skakmat hakim pada sidang vonis Ferdy Sambo hari ini Senin 13 Februari 2023.
Hakim menyatakan bahwa pembelaan yang disampaikan pihak Ferdy Sambo melalui penasehat hukumnya merupakan bantahan kosong belaka.
Hakim menilai apa yang disampaikan penasehat hukum Ferdy Sambo tidak berdasarkan, dan bahkan fakta yang terungkap justru sebaliknya.
Hal tersebut disampaikan Hakim ketua Wahyu Iman Santoso pada sidang vonis Ferdy Sambo seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV.
Hakim Wahyu Iman Santoso sebelumnya menjelaskan pertimbangan terkait bantahan atas nota pembelaan kubu Ferdy Sambo terkait pertemuannya dengan Ricky Rizal dan Richard Eliezer soal membackup.
“Menimbang bahwa terhadap hal yang dinyatakan dalam nota pembelaan penasehat hukum angka 2 yakni telah ada kesengajaan sebagai maksud pada saat pertemuan terdakwa dengan Ricky Rizal Wibowo, terdakwa dengan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dilakukan secara terpisah yang didasarkan pada keterangan-keterangan tersebut di atas tidak ada yang menunjukkan adanya keadaan batin apalagi perintah terdakwa untuk membunuh korban,” ujar Hakim Wahyu.
Baca Juga: Ketok Palu, Hakim Wahyu Iman Santoso putuskan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tak Ada Hal yang Meringankan
“Bahwa terhadap pembahasan tentang hal-hal yang tertuang dalam pembelaan penasehat hukum terdakwa ini sudah pernah dilakukan pembahasan sebelumnya yakni terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk membackup terdakwa,” tambahnya dalam pembacaan bantahan.
Dari keterangan yang dibacakan Hakim Wahyu tersebut, maka majelis hakim dengan tegas menyatakan nota pembelaan Ferdy Sambo terkait perintah backup hanya bantahan kosong belaka.
“Menurut majelis, hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka,” tegas Hakim Wahyu.
Majelis hakim juga menjelaskan alasan bantahan atas nota pembelaan yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibu Yosua Sampaikan Permintaan Lain kepada Hakim, Apa Itu?
“Mengingat apabila yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa hanya membackup saja maka instruksi itu hanya cukup pada saksi Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa tidak perlu mencari pemeran pengganti begitu saksi Ricky Rizal Wibowo mengatakan tidak sanggup menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tidak kuat mental,” terang hakim.
“Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya membunuh korban Yosua Hutabarat,” tegas hakim lagi.
Dari bantahan nota pembelaan yang dimaksud hakim, karena tidak terbuktinya pembelaan tersebut dan malah justru disajikan dengan fakta sebaliknya selama di persidangan, maka majelis hakim memutuskan mengesampingkan nota pembelaan tersebut.
“Menimbang bahwa oleh karenanya menurut majelis hakim nota pembelaan penasehat hukum angka 2 ini patut dikesampingkan pula,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dari berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim berdasarkan fakta pembuktian, saksi, dan barang bukti, hakim akhirnya telah memutuskan Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.***

Share this article
Hakim menilai apa yang disampaikan penasehat hukum Ferdy Sambo tidak berdasarkan, dan bahkan fakta yang terungkap justru sebaliknya.