AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer atau Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis oleh Hakim pada Rabu, 15 Februari 2023.
Richard Eliezer sebelumnya telah dijatuhkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.
Akibat tuntutan dari JPU kepada Richard Eliezer menimbulkan polemik di masyarakat.
Baca Juga: Richard Eliezer Dihukum Berat? LPSK: Citra Penegak Hukum Indonesia Semakin Merosot
Polemik tersebut dikarenakan dinilai tidak adanya rasa keadilan terhadap Richard Eliezer atas perannya yang membongkar semua skenario yang telah dipersiapkan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Menjelang vonis yang akan dibacakan oleh hakim, timbul amicus curiae dari berbagai pihak yang merasa tidak adanya keadilan di dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan adanya amicus curiae tersebut disebut ada peluang bahwa Richard Eliezer dapat terbebas dari hukuman yang memberatkan dia.
Hal tersebut dijelaskan oleh mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko dalam siaran Satu Meja The Forum.
Mantan Hakim Agung tersebut pernah membebaskan terdakwa Pritasari pada tahun 2012 berdasarkan amicus curiae.
Djoko Sarwoko menjadikan amicus curiae sebagai dasar atau pertimbangan dalam peninjauan kembali kasus tersebut.
“Saya pernah memutuskan dengan mendasarkan amicus curiae tahun 2012 kasus pelita sari itu dalam perkara peninjauan kembali,” ujarnya, dikutip AyoJakarta.com pada Senin, 13 Februari 2023.
“Mungkin pertimbangan saya tidak cukup mengenai hal itu tetapi saya perhatikan, di tingkat PK Pritasari saya bebaskan antara lain karena amicus curiae,” sambungnya.
Menurut Djoko Sarwoko, amicus curiae bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam kasus Richard Eliezer.
Apabila Hakim mau menjadikan amicus curiae sebagai bahan pertimbangan maka ada peluang bahwa Richard Eliezer akan bebas dari hukuman atau setidaknya mendapatkan hukuman yang paling ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Hakim dapat menjadikan amicus curiae menjadi bahan pertimbangan dengan masuk melalui Undang-undang kekuasaan kehakiman.
“Nah dalam kasus ini (Richard Eliezer) apabila hakim mau mempertimbangkan bisa masuk melalui Pasal 5 ayat 1 undang-undang kekuasaan kehakiman,” Jelas Djoko Sarwoko.
Di dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 hakim wajib memperhatikan rasa keadilan.
“Undang-undang kekuasaan kehakiman nomor 48 tahun 2009 yang isinya antara lain Hakim dan Hakim Konstitusi wajib memperhatikan rasa keadilan atau hukum yang berkembang di dalam,” pungkas Djoko Sarwoko.***

Share this article
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko sebut Richard Eliezer punya peluang bebas karena ada amicus curiae.