AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak beri tanggapan atas vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Untuk diketahui, sidang putusan bagi Richard Eliezer telah selesai digelar pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.
Richard Eliezer merupakan terpidana terakhir yang menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Sikap Tenang Richard Eliezer Menghadapi Proses Hukum Melebihi Mahasiswa S3?
Sebelumnya keempat terpidana lain sudah menjalani sidang putusan lebih dulu dan telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Terpidana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun, Kuat Maruf divonis 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun.
Sedangkan untuk Richard Eliezer dijatuhi pidana yang sangat jauh dari tuntutan jaksa yakni pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp5.000.
Baca Juga: Putranya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Haru Ibunda Richard Eliezer Pecah: Kebenaran Akan Menang!
Usai jalannya sidang putusan bagi terpidana Richard Eliezer, pengacara keluarga Brigadir J menuturkan jika vonis bagi Richard merupakan kemenangan masyarakat Indonesia.
Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak juga menyebut jika hakim benar-benar mendengarkan rasa keadilan karena memberikan vonis yang diinginkan oleh masyarakat.
“Majelis hakim selaku wakil Tuhan telah memberikan vonis yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia,” ujar Kamaruddin dalam siaran Kompas TV.
Baca Juga: Terharu, Kejujuran Richard Eliezer Membuahkan Hasil, Ronny Talapessy: Ini Kemenangan Orang Kecil
“Sekali lagi saya katakan ini adalah kemenangan gilang-gemilang kepada seluruh rakyat Indonesia dimana hakim mendengarkan aspirasi kita,” imbuhnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer juga sesuai dengan harapan dari Kamaruddin Simanjuntak sendiri yakni di bawah 5 tahun.
“Dari dulu saya katakan sambil berdoa dan bermohon supaya putusan terhadap Bharada Richard Eliezer harus di bawah 5 tahun,” ungkap Kamaruddin.
Namun Kamaruddin justru tidak menyangka jika hakim ternyata justru lebih bijaksana dalam menjatuhkan vonis bagi Richard Eliezer.
Baca Juga: Momen Sujud Syukur Orang Tua Richard Eliezer Usai Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Pada Anaknya
"Ternyata hakim lebih bijaksana lagi dia memberikan 1 tahun 6 bulan artinya masa depan dia masih bagus,” tutur Kamaruddin.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak menyarankan agar Richard Eliezer disekolahkan agar bisa menjadi pemimpin yang baik.
“Dia masih berhak menjadi anggota Polri, kita doakan di akita dukung dia bila perlu kita sekolahkan supaya dia menjadi pemimpin polisi yang baik, kira-kira itulah yang bisa saya sampaikan, sukses buat kita semuanya,” pungkas Kamaruddin.***

Share this article
Kamaruddin Simanjuntak menyarankan agar Richard Eliezer disekolahkan agar bisa menjadi pemimpin yang baik.