Kesal dengan Replik Jaksa Atas Pleidoi Richard Eliezer, Ahli Hukum Pidana: Harusnya Belajar Baca Dulu dari SD

Kesal dengan Replik Jaksa Atas Pleidoi Richard Eliezer, Ahli Pidana: Harusnya Belajar Baca Dulu dari SD
Kesal dengan Replik Jaksa Atas Pleidoi Richard Eliezer, Ahli Pidana: Harusnya Belajar Baca Dulu dari SD

AYOJAKARTA.COM - Ahli Hukum Pidana kesal dengan replik jaksa atas pleidoi dari terdakwa Richard Eliezer.

Ahli menilai keputusan jaksa mengesampingkan pasal-pasal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer 'ngawur' dan perlu dipertanyakan.

Sidang replik atas pleidoi terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah selesai dibacakan.

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempertimbangkan Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Namun banyak pihak yang mempertanyakan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer terlalu berat.

Baca Juga: Denny Darko: Kasus Brigadir J Terungkap karena Satu Hal Dari Richard Eliezer, Apa Itu?

Hal ini membuat Ahli Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan geregetan dengan sikap Jaksa yang yang tetap dengan pendiriannya dengan tuntutan 12 tahun penjara dan menolak pleidoi dari terdakwa Richard Eliezer.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Metro TV pada (31/1/2023), Asep Iwan Iriawan yang juga merupakan mantan hakim tersebut mempertanyakan kenapa jaksa mengesampingkan pasal 55 penyertaan dan Undang Undang LPSK pasal 10A tentang hukuman paling ringan dari pelaku lain.

Ketika ditanya media tentang Undang Undang LPSK yang bersifat rekomendasi, Asep Iwan Iriawan menjelaskan bahwa UU LPSK merupakan perintah Undang Undang dan mengikat siapapun.

Jaksa dalam repliknya juga menolak pleidoi Bharada E yang salah satunya berisi pasal-pasal yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: Ngeri! Kuasa Hukum Ricky Rizal Cecar JPU dalam Sidang Duplik: Jaksa Egois, Manipulatif dan Giring Opini?

Beberapa pasal yang meringankan menurut penasihat hukum Bharada E adalah pasal 44 KUHP, pasal 48 KUHP dan pasal 51 KUHP.

Menurut pandangan Asep Iwan Iriawan, apa yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi unsur dari pasal-pasal tersebut.

"Pasal 51, Sambo itu pakai pakaian dinas, satu itu, kedua yurisprudensi Mahkamah Agung, de jure, dia (Richard Eliezer) adalah ajudannya, dia adalah sopirnya. De facto, di ruangan itu dia berada dalam situasi tiada pilihan lain. Di bawah pengendalian, kendali perintah 'tembak, Chad!'. Di bawah otoritas, jadi itu sudah terpenuhi," tutur Asep Iwan Iriawan.

Lebih jelas Asep Iwan Iriawan mengatakan terpenuhinya pasal 51 tentang perintah jabatan dan dibuktikan Richard Eliezer tidak mungkin melawan perintah jenderal.

"Apalagi Icad, orang kecil daerah terpencil pendidikan rendah pangkat terendah, mana mungkin melawan jenderal. Pangkat bintang satu aja nggak berani apalagi sekelas Icad, itulah pasal 51," jelas Asep Iwan Iriawan dengan geregetan.

Baca Juga: Catat Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, Putusan Hakim Jatuhkan Hukuman

Asep Iwan Iriawan juga menuturkan tekanan psikologis yang didapat terdakwa Richard Eliezer telah terbukti dan dibuktikan oleh Ahli Psikologi.

"Tekanan psikologis tadi itu dibuktikan oleh psikolog dan itu nyata di persidangan. Kalau itu tidak bisa dibaca, berarti kita kuliah dulu salah, harusnya SD dulu, belajar membaca, baru SD SMP SMA," tutur Asep Iwan Iriawan kesal dengan keputusan jaksa.

Atas replik dari Jaksa, penasihat hukum Richard Eliezer menyatakan akan menjawabnya dengan beberapa catatan melalui duplik di persidangan selanjutnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
# Belajar Baca
# Replik
# justice collaborator
# duplik
# Jaksa Penuntut Umum (JPU)
# Richard Eliezer
# Ahli Psikologi
# Bharada E
# Ahli hukum pidana
# kesal
# LPSK
# Asep Iwan Iriawan
# Mahkamah Agung
# Jaksa
# SMA
# SD
# SMP
# pleidoi

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.