AYOJAKARTA.COM – Nasib Richard Eliezer alias Bharada E dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipastikan tidak bakal berubah.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan dari Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
“Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam keterangannya seperti dikutip pmjnews.com pada Jumat 17 Februari 2023..
Menurut Fadil, keputusan Kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim adalah hasil pemikiran dan pertimbangan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum hingga pimpinan Kejaksaan Agung.
“Melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang kuat juga,” katanya.
Lebih lanjut, Fadil menyebut perbedaan hukuman pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum merupakan hal yang wajar.
“Ketika hakim berbeda menjatuhkan dari tuntutan pidana, dalam praktik hukum karena kita sama sama praktisi itu hal yang wajar,” ungkapnya.
Selain tidak harus menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Negeri ataupun kasasi di Mahkamah Agung, Bharda E kemungkinan bisa aktif lagi di kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Polri
Pada kesempatan terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Wibowo mengungkapkan peluang Richard Eliezer untuk aktif lagi menjadi anggota kepolisian.
“Peluang (Bharada E kembali jadi anggota Polri) itu ada,” ujar Sigit kepada wartawan , pada Jumat 17 Februari 2023 seperti dilansir pmjnews.com.
Namun, apakah Richard Eliezer dapat kembali aktif menjadi anggota kepolisian baru bisa diketahui setelah dia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Lantas, kapan sidang KKEP untuk Bharada E akan digelar?
Jenderal Sigit mengaku belum dapat memastikan waktunya karena masih harus ada persiapan proses administrasi dan lain-lainnya oleh Divisi Propam Polri.
Menurut dia, Polri juga akan mempertimbangkan berbagai hal dalam proses sidang etik Richard Eliezer seperti opini yang berkembang di masyarakat.
Baca Juga: Arti Malam Nisfu Syaban, Bacaan Doa Dalam Bahasa Latin dan Artinya
“Kami setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang, apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya akan menjadi catatan-catatan kita,” kata Jenderal Sigit.
“Kami juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Jadi kita tunggu saja nasib baik lanjutan bagi Richard Eliezer alias Bharada E setelah Jaksa tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang memvonis dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Share this article
Jaksa tidak akan melakukan upaya banding atas vonis Hakim terhadap Richard Eliezer. Bharada E pun berpeluang jadi polisi lagi.