AYOJAKARTA.COM - Kasus yang menyeret Kadiv Propam Ferdy Sambo CS masih belum sampai pada titik final.
Setelah dirinya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim, ternyata masih ada proses hukum yang berjalan, yakni sidang banding.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Maruf telah mengajukan banding karena merasa hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak sesuai.
Sidang banding Ferdy Sambo nantinya akan mempengaruhui hasil akhir vonis hukuman yang akan diterimanya.
Youtuber bernama Anjas Asmara dalam unggahan laman Youtube terbarunya membeberkan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati.
Diketahui Anjas Asmara adalah Youtuber sekaligus dosen asal Indonesia yang berada di Thailand.
Anjas banyak menyoroti kasus Ferdy Sambo yang alot dan rumit ini. Dirinya kerap membagikan pandangan terkait kasus ini dan banyak netizen yang setuju atas pernyataannya.
Anjas mempunyai subcriber hampir 1 juta di akun Youtubenya, serta banyak followers yang mengikutinya pada akun Instagram.
Baca Juga: Terungkap! Dosen UII yang Hilang di Norwegia Sempat Kirim Pesan ke Istri, Begini Isinya
Anjas mengungkapkan ada dua hal yang kemungkinan bisa membuat Sambo lolos dari hukuman mati.
Yang pertama adalah adanya barang bukti baru yang akan ditampilkan pihak Sambo saat sidang banding.
Sebelumnya keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah membuat laporan terkait hilangnya barang-barang almarhum seperti handphone, laptop hingga jam tangan.
Menurut Anjas, semua barang-barang milik Yosua tersebut, akan dikeluarkan pada saat sidang banding Ferdy Sambo.
Dan barang-barang tersebut yang nantinya akan menyelamatkan Ferdy Sambo dari hukuman mati.
Baca Juga: Jalan Keluar untuk Orang Terlilit Utang, Ustaz Buya Yahya Berikan Solusi Doa di Waktu yang Tepat
“Bisa jadi isi dari chat Yosua atau berkas yang ada di Laptop Yosua, “jelas Anjas.
Kedua undang-undang terbaru pasal 100 KUHP ayat 1 yang memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.
Selama selang waktu 10 tahun tersebut, kemungkinan bahwa Ferdy Sambo selamat dari hukuman mati bisa saja terjadi.
Menurutnya apabila pada tahun 2026 ferdy Sambo belum dieksekusi sudah dapat dipastikan dirinya lolos dari hukuman mati.
Mengingat masih banyak narapidana yang ada dirutan nusakabambangan juga menanti hukuman mati tersebut.
Anjas juga mengutip dari pernyataan Mahfud MD, yang memberikan keterangan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sidang banding nantinya bisa membuat masyarakat terkejut.
Banyak hal-hal yang dianggap meringankan yang kemudian dapat memberikan potongan hukuman bagi terpidana.
Anjas mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak lengah dan terus kawal kasus ini sampai ada ikrar final.
Karena sebelum adanya ikrar final dijatuhkan pada Ferdy Sambo CS, hukuman bisa saja berubah.***

Share this article
Anjas banyak menyoroti kasus Ferdy Sambo yang alot dan rumit ini. Dirinya kerap membagikan pandangan terkait kasus ini.