AYOJAKARTA.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI umumkan dua perusahaan farmasi lagi produsen obat sirup, yang diduga telah menggunakan kandungan etilen glikol atau EG di atas ambang batas yang diperbolehkan.
Dilansir AyoJakarta.com dari PMJ News pada Rabu, 9 November 2022, Kepala BPOM, Penny K. Lukito menyebutkan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa, 8 November 2022, menyampaikan terdapat dua perusahaan farmasi lagi yang telah memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) di atas batas yang diperbolehkan.
"Ada tambahan dua industri," ungkapnya.
Baca Juga: Dipertemukan Dalam Persidangan, Tak Menyangka Bharada E Justru Lakukan Hal ini Kepada Bripka RR
Sebelumnya, diketahui BPOM telah menemukan tiga perusahaan farmasi yang dinyatakan telah memproduksi obat sirup dengan kandungan kimia EG melebihi ambang batas aman.
Kemudian, dua farmasi lagi yang ditemukan ini diketahui menambah daftar perusahaan yang melanggar ketentuan BPOM terkait aturan baku dalam pembuatan berbagai jenis sediaan obat.
Adapun ketiga perusahaan farmasi yang disebutkan itu antara lain adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Baca Juga: Nama AKBP Erwin Pratomo Viral Pasca Dicopot Dari Jabatannya Lantaran Sang Istri Diduga Selingkuh
Menurutnya, pihaknya (BPOM) berhasil menginvestigasi kasus tersebut, dan telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga perusahaan farmasi tersebut.
Selanjutnya, BPOM juga meminta kepada ketiga perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi obat, dan menarik seluruhnya produk obat sirup yang masih beredar di pasaran.
"Ketiga perusahaan harus menarik seluruh produk obat sirup yang masih beredar di pasaran," tukasnya.
Selain itu, Penny juga menyebutkan terkait proses dan penindakan pada PT Afi Farma yang diketahui sudah dalam proses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.
Sedangkan, dua farmasi lainnya yakni ( PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical) dalam proses pidana dan penetapan tersangka.
"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," katanya, dikutip dari Republika.co.id pada Rabu, 9 November 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Berbohong Lagi soal Judi Online? Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Fakta Ini
Berdasarkan kesimpulan BPOM, menurut Penny yakni ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat yakni berdasarkan atas hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.***

Share this article
BPOM umumkan dua perusahaan farmasi lagi produsen obat sirup, yang diduga telah menggunakan kandungan etilen glikol atau EG.