AYOJAKARTA.COM--Pada hari ini, Senin (7/11/2022) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang untuk pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf pada sidang kali akan digabungkan bersama Bharada E.
Adapun alasan penggabungan sidang ketiga terdakwa yaitu dalam rangka efisiensi waktu pemeriksaan atau lebih tepatnya dalam menghemat waktu persidangan.
Dalam sidang ketiga untuk ketiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua digabung dengan menghadirkan 12 saksi fakta.
Mengutip dari tayangan tvOneNews, Senin (7/11/2022) saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang tersebut adalah empat orang ART Ferdy Sambo di rumah yang berada di jalan Saguling bernama Rojiah dan Sartini. Staf pribadi Ferdy Sambo bernama Novianto Rifa'i dan sopir Ferdy Sambo bernama Sadam akan bersaksi di muka persidangan.
Berikutnya, ada dua orang petugas swab yang dihadirkan dalam persidangan terkait dengan swab rombongan Putri Candrawathi.
Selain itu ada, Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong dan pihak provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support Bimantara Jayadiputro.
Baca Juga: Terpopuler! Ayah Brigadir J Nilai Pertanyaan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tidak Logis
Selanjutnya, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA, seorang biro jasa CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, pekerja lepas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta supir ambulans yang membawa almarhum Yosua.
Diketahui Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dan juga istrinya Putri Candrawathi.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1, ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Share this article
Hari ini persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, akan hadir 3 terdakwa sekaligus dan 12 saksi dari latar berakang berbeda