Ingat Nih, Aturan Baru dan Biaya Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Cuma Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu

Pelayanan SIM Keliling Surabaya
Pelayanan SIM Keliling Surabaya

AYOJAKARTA.COM – Kalian sudah tahu berapa biaya untuk bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM? Sudah dengar juga aturan baru tentang ujian pembuatan SIM?

Biaya pembuatan SIM bervariasi tidak seragam. Silakan simak berapa uang yang kalian harus keluarkan untuk mendapatkan SIM, baik itu bikin baru maupun perpanjangan, di bagian bawah artikel.

Sebagain bagian dari 'benah-benah' dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengirimkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 pada tanggal 31 Oktober 2022.

Beleid itu memuat aturan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Surat Telegram yang diterbitkan pada 31 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi atas nama Kapolri itu antara lain memuat ketentuan ujian dan biaya pembuatan SIM.

Surat Telegram tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem dan peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat luas. Memang banyak kabar tidak sedap ketika masyarakat hendak mengurus SIM selama ini.

Kapolori Sigit menegaskan arahannya untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan SIM. Personel kepolisian tidak boleh memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM.

Baca Juga: Waktu yang Pas Lihat Gerhana Bulan Total 8 November untuk Wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh

Baca Juga: Waktu yang Pas Lihat Gerhana Bulan Total 8 November untuk Wilayah DKI Jakarta

Ketentuan tentang Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) dalam pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Surat Telegram Kapolri juga menyatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis Surat Telegaram Kapolri tersebut.

Biaya pemeriksaan, menurut Surat Telegram Kapolri, dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Sudah Tanggal 6 Nih Pak Pj Gubernur Heru, KJP Bulan November 2022 Kapan Cair: Ini Prediksi Tanggal Penyaluran

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka, Cek Infonya di Sini

Surat Telegram Kapolri juga menekankan tentang pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Divisi Propam Polri.

Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan baik pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo.

Surat Telegram Kapolri menyebutkan harus disiapakan kontak pusat pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, dan  media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC).  Kontak pusat pelayanan juga ada di masing-masing  Satpas.

Surat Telegram Kapolri menegaskan bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Setelah itu, akan ada pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan kepada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.

Poin terakhir dalam Surat Telegram Kapolri menyebutkan membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

Baca Juga: Ini Berkah Baca Al Fatihah Kata Gus Baha, Surat yang Dulu Bikin Iblis Masuk ICU

Baca Juga: Dahsyatnya Surat Al Mulk atau Tabarok yang Bisa Bebaskan dari Siksa Kubur Kata Gus Baha Murid Mbah Moen

Ujian Pembuatan SIM

Selain tentang aturan terkait biaya pembuatan SIM, Kaplori juga menerbitkan Surat Telegram yang mengatur teknis pembuatan SIM, salah satunya bagi warga yang gagal saat ujian membuat SIM dapat mengulang lagi pada hari yang sama.

Ketentuan tersebut diatur lewat Surat Telegram Nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang juga ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus.” Demikian salah satu arahan Kapolri Sigit dalam Surat Telegram.

Ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali. Untuk itu Kapolri meminta Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.

Arahan terbaru ini berawal ketika Sigit mendengar ada warga yang empat kali gagal saat ujian praktik pembuatan SIM. Informasi itu sampai ke telinganya ketika ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dari hasi sidak tersebut, Kapolri Jenderal Sigit meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah jadi boleh langsung mengulang pada hari yang sama.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Dahsyatnya Dzikir Nabi Yunus Biar Doa Cepat Terkabul

Baca Juga: 10 Pesan Cinta Kiai Maimoen Zubair: Nomor 7 Jangan Bersedih Kata Mbah Moen

Awalnya, seperti dilansir pmjnews.com, Kaplori mengajak warga yang sedang membuat SIM untuk berdiskusi. Dia bertanya apakah masyarakat mengalami kesulitan saat membuat SIM.

Sigit menyaksikan warga yang sedang melaksanakan ujian berkendara. Sigit meminta kepada Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa untuk mengubah aturan terkait warga yang gagal jangan sampai mengulang 14 hari kemudian. Ujian ulangan harus berlangsung di hari itu.

Hal itu dilakukan demi mengefisienkan waktu warga. Ia juga meminta jika warga mengulang terus, diberikan edukasi atau pelatihan agar secepatnya bisa memiliki SIM guna kepentingan berlalu-lintas.

Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjangan

Sekarang silakan simak besaran biaya pembuatan SIM baru atau perpajangan seperti yang diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022:

  1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
  2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
  3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
  4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
  5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
  6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
  7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
  8. Penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Demikian artikel tentang aturan baru dan besaran biaya pembuatan SIM. Semoga bermanfaat.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Surat Izin Mengemudi
# SIM A
# SIM
# SIM C
# Kapolri

News Update

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.