AYOJAKARTA.COM--Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini terkait kasus Narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Proses penahanan Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut usai pelimpahan dari Mabes Polri ke polda Metro Jaya. Terhitung mulai Senin, 24 Oktober 2022.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri.
Dilansir dari pmjnews.com dalam artikel Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Polda Metro Jaya , Senin (24/10/2022).
Irjen Teddy tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB.
Pemindahan ini dilakukan agar memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Irjen Teddy penahanan di Polda Metro Jaya akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Zulpan, Senin (24/10/2022).
Senada, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan Irjan Teddy dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
"Betul. Hari ini untuk proses penyidikannya, khusus fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan," ungkap Irjen Dedi.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa tertangkap karena kasus Narkoba.
Diduga selain mengonsumsi Narkoba, Irjen Teddy juga menjual barang bukti Sabu seberat 5kg hasil penangkapannya ketika menjadi Kapolda Sumatra Barat beberapa waktu lalu.
Terbaru, kasus Irjen Teddy Minahasa semakin menarik, karena ia menggandeng Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.

Share this article
Irjen Teddy Minahasa akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, agar memudahkan penyelidikan kasusnya