AYOJAKARTA.COM – Fakta terbaru terungkap melalui keterangan dari Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan David Ozora, anak pengurus pusat GP Ansor.
Mario Dandy, anak eks pejabat DJP dan rekannya, Shane Lukas dipindahkan dari sebelumnya berada di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Hal ini sebagaimana dikutip oleh AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada 6 Maret 2023.
Baca Juga: Apakah Richard Eliezer Aman Jika Kembali ke Polri? Tanggapan Susno Duadji: Dia akan Dicibir
Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas telah dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, bahkan sejak Jumat, 3 Maret 2023 lalu.
“Iya benar, pelaku M dan S telah dipindahkan ke Rutan Polda Metrio Jaya pada Jumat pekan lalu,” terang Kombes Pol Trunoyudo.
Lebih lanjut, Kombes Pol Trunoyudo sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan hal ini untuk efisiensi penyelidikan kasus, yang mana juga telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kasus yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan dalam penyelidikan kolaboratif bersama banyak pihak.
Selain itu, perkembangan terbaru dari kasus yang melibatkan pelaku Mario Dandy, Shane Lukas, serta anak berkonflik hukum, AG, dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Fakta Terbaru Kronologi David
“Ini terkait saksi N yang viral, ia menjadi saksi mata dan saksi kunci dimana Ibu N ini melihat anak D (David Ozora) yang sedang dianiaya oleh pelaku M (Mario Dandy) dan S (Shane Lukas) di tengah anak D bermain ke rumah Ibu N,” jelas Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, David sedang bermain di rumah E, yang kemudian diminta untuk bertemu para pelaku. Anak E merupakan anak dari ibu N yang viral karena berteriak dengan kata “woi” dan mengakiri penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Pada akhir video, terdapat teriakan seseorang yang ternyata wanita disusul berhentinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas saat itu.
Sementara AG, kekasih Mario Dandy yang statusnya telah dinaikkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak, kecil kemungkinan dilakukan penahanan karena adanya UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak.
Sedangkan Mario Dandy dan Shane Lukas terancam 12 tahun pidana penjara menurut Polda Metro Jaya, dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berencana.***

Share this article
Mario Dandy, anak eks pejabat DJP dan rekannya, Shane Lukas akhirnya dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya