AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Selain Ferdy Sambo, ketiga para tersangka lain yang disidangkan hari Senin di antaranya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Diketahui, hari ini hanya akan ada empat tersangka yang menghadiri sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J, kecuali Bharada E yang akan disidangkan besok (18/10/2022).
Tersangka Ferdy Sambo tiba di ruang sidang pada pukul 09.51 WIB dan persidangan dimulai pada pukul 10.05 WIB.
Dalam persidangan Ferdy Sambo, jaksa mengungkapkan jika terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan salah satu ajudannya Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Diketahui, alasan Ferdy Sambo memberikan perintah penembakan karena adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Eksepsi: Putri Candrawathi Pernah Minta Brigadir J Resign Jadi Ajudan Ferdy Sambo
“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?’,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari PMJ News pada Senin, 17 Oktober 2022.
Setelah mendengar perintah dan pertanyaan dari Ferdy Sambo, Bharada E pun menyatakan kesanggupannya untuk menembak korban.
“Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut, lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Ternyata Ini Arti Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp
Kemudian, Ferdy Sambo pun memberikan satu kotak peluru 9 mm kepada Bharada E sebagai amunisi senjata api milik Bharada E.
Diketahui, Bharada E menggunakan senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 saat melakukan penembakan ke Brigadir J.
“Saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru Satu Persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut,” jelas Jaksa.
Baca Juga: Milano Lubis Mengundurkan Diri Sebagai Kuasa Hukum Rizky Billar, Ini Penyebabnya
Jaksa kemudian mengungkapkan jika Bharada E menembakan sekitar tiga atau empat kali tembakan kepada korban Brigadir J hingga terkapar.
Kemudian Ferdy Sambo menembak Brigadir J di area kepala bagian belakang sisi kiri korban yang masih bergerak hingga tewas.***

Share this article
Jaksa mengungkapkan jika terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan salah satu ajudannya Bharada E untuk menembak Brigadir J.