AYOJAKARTA.COM – Putri Candrawathi menjadi seorang sosok yang mendapatkan perhatian berlebih di tengah kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pasalnya, kasus pembunuhan Brigadir J menyimpan banyak misteri yang berhubungan dengan Putri Candrawathi.
Mulai dari tuduhan pemerkosaan PC oleh Brigadir J, sampai dugaan perselingkuhan yang dilakukan istri Sambo dengan Kuat Maruf membuat namanya semakin sering terdengar.
Baca Juga: Bupati Anne Ratna di Atas Pelaminan Tanpa Dedi Mulyadi, Foto Berdua dengan Sosok Ini
Tak hanya itu saja, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan tidak mendapatkan penahanan dari pihak kepolisian.
Adapun alasan istri Ferdy Sambo tersebut tidak ditahan adalah karena pertimbangan kondisi kesehatan mentalnya, serta keterangan bahwa ia memiliki anak yang berusia satu tahun.
Hal ini kemudian menjadi ramai diperbincangkan, alasan tersebut terdengar tidak masuk akal bagi beberapa orang.
Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika: Selamat Menempuh Hidup Baru
Setelah beberapa lama sejak ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya kejaksaan mulai angkat bicara berkaitan dengan penahanan Putri Candrawathi.
Dikutip AyoJakarta.com dari PMJ News, akhirnya penahanan Putri Candrawathi kembali disinggung.
Seperti yang sudah dijelaskan pada judul artikel tersebut, Kejaksaan Agung akhirnya membuka peluang kemungkinan penahanan untuk tersangka Putri Candrawathi.
Baca Juga: Siapa Mantan Istri Dedi Mulyadi? KDM Didoakan Cepat Mendapatkan Pendamping Hidup yang Baru
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyatakan bahwa berkas yang berkaitan dengan kasus Brigadir J telah lengkap dan akan diproses untuk langkah selanjutnya.
Atas dasar hal tersebut, kemudian Kejagung membuka peluang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka PC.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan bahwa keputusan penahanan PC akan dilakukan berdasarkan putusan Jaksa Penuntut Umum.
“Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Dapat Doa agar Ketemu Pendamping Hidup yang Baru: Semangat Pak
“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” tambahnya.
Tak hanya itu saja, ia juga menjelaskan mengenai kewenangan untuk melakukan penahanan oleh penyidik.
“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” ucapnya.
Di sisi lain, jaksa juga disebutkan bisa melakukan penahanan ketika terjadi kekhawatiran terhadap tersangka untuk melarikan diri atau merusak barang bukti dari kasus ini.
Baca Juga: Berkas Telah Lengkap! Putri Candrawati Bakal Segera Ditahan Kejagung, Ini 2 Alasannya
“Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain. Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya jaksa (tersangka akan) melarikan diri,” tandasnya.
Itulah yang bisa kami sampaikan mengenai kabar penahanan Putri Candrawathi yang mungkin terjadi setelah berkas dinyatakan telah lengkap.***

Share this article
Putri Candrawathi menjadi seorang sosok yang mendapatkan perhatian berlebih di tengah kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.