Ini Dia Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Selangkah Lagi Menuju Eksekusi?

Hasil keputusan sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo adalah ditolak.

Hasil keputusan sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo adalah ditolak.

AYOJAKARTA.COM -- Alur penyelesaian kasus kematian Brigadir J sepertinya sudah mulai menemukan titik terang.

Diketahui sebelumnya pelaku penembakan Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Ferdy Sambo diketahui sudah menjalani sidang kode etik atas perbuatan yang ia lakukan.

Baca Juga: Identitas Bjorka Terungkap? Ini Pengakuan dari Muhammad Agung Hidayatullah!

Hasil sidang kode etik memutuskan, mantan Kadiv Propam tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

Namun tidak hanya menerima keputusan tersebut dengan suka rela, diketahui Ferdy Sambo mengajukan upaya banding sebagai langkah pembelaan terakhirnya.

Upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo tersebut tentu memiliki tujuan tertentu.

Baca Juga: Baca Wirid Ini saat Terbangun Tengah Malam, Kata Syekh Ali Jaber Hajat Bakal Terkabul dan Dosa Berguguran

Salah satu keuntungan yang akan didapat Ferdy Sambo apabila upaya bandingnya dikabulkan, maka Ferdy Sambo masih akan tetap bisa mendapatkan hak sebagai pensiun Polri.

Hari ini, tepatnya Senin, 19 September 2022 akhirnya kepolisian mengumumkan hasil sidang banding yang diajukan oleh tersangka Ferdy Sambo.

Proses sidang banding yang dilaksanakan hari ini berlangsung kurang lebih selama 3 jam.

Sidang banding sendiri dipimpin oleh Komjen Agung Budi Marwanto sedangkan wakil ketua komisi oleh Irjen R Sigid Tri Hardjanto.

Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Bjorka Bocorkan Jika Dalang Utama Pembunuh Brigadir J Adalah Jenderal Ini

Selain itu ada 2 anggota lain yakni Irjen Wahyu Widada dan Irjen Setyo Boedi Moempoeni.

Hasil keputusan sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo adalah ditolak.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Kadiv Humas Polri saat konferensi pers setelah sidang banding selesai dilaksanakan.

“Keputusannya adalah kolektif kolegial,” Ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari AyoJakarta.com dari akun YouTube tvOneNews pada Senin, 19 September 2022.

Irjen Dedi menambahkan, “Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.”

Baca Juga: Thanks WhatsApp! Kini Bisa Terlihat Offline di WA Tanpa Ketahuan Online

Salah satu dasar penolakan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo tersebut dikarenakan tindakan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.

Kemudian dikuatkan dengan keputusan saat sidang kode etik yakni pemberhentian secara tidak hormat tersangka Ferdy Sambo dari anggota kepolisian.

Kadiv Humas Polri juga menyampaikan langkah administrasi selanjutnya, “Sesuai dengan pasal 81 ayat 2 maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses 5 hari.

Setelah hasil keputusan sidang banding tersebut disahkan, baru nanti akan disampaikan ke yang bersangkutan yaitu tersangka Ferdy Sambo.

Baca Juga: Geger Peretas Baru! Selain Hacker Bjorka, Desorden Retas Data Anak Usaha Pertamina

Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa hasil sidang banding ini sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.

“Hasil sidang banding sifatnya final dan mengikat. Yang artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," tutur Dedi Prasetyo.

“Ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera dituntaskan terkait obstruction of justice kode etik yang terjadi di duren 3 kemarin," imbuhnya.

Hal ini tentu saja membuat masyarakat dapat bernafas lega dan mulai ada titik terang dalam penyelesaian kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Apa Itu Rebo Wekasan dan Kapan? Ini Penjelasan dari Mbah Moen Lengkap dengan 5 Amalan Tangkal Bala

Diketahui saat ini pengacara pihak Brigadir J mulai menyusun langkah hukum selanjutnya.

Ferdy Sambo saat ini dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Ekonomi 04 Jun 2026, 18:48 WIB

Rupiah Tembus Rp18.023, Begini Strategi Maybank Wealth Management Amankan Aset Nasabah

Rupiah tembus Rp18.023/USD dipicu inflasi Mei naik 0,28% & suku bunga AS tinggi. Hadapi krisis, Head Wealth Management Maybank Johan Kesuma Harsa sarankan nasabah lakukan diversifikasi investasi.

News 04 Jun 2026, 18:05 WIB

Infogresik Ajak Pelaku Kreatif Ubah Homeless Media Jadi Rumah Aspirasi Warga

Infogresik tegaskan Homeless Media wajib jadi rumah nyaman bagi publik. Simak strategi kelola konten lokal yang tepercaya di sini!

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.