AYOJAKARTA.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarang ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi pun telah melakukan pencegahan pada Gubernur Papua sesuai dengan arahan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria kelahiran 27 Juli 1967 itu telah dipanggil oleh KPK pada 12 September 2022, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Melalui tim kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, mengungkapkan bahwa Lukas Enembe diduga melakuakan tindakan suap dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka Lukas sudah terjadi sejak 5 September 2022.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Tampil, Bongkar Skenario Licik Ferdy Sambo, Begini Ungkapannnya
Ditjen Imigrasi pun telah menerapkan pencegahan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk berpergian ke luar negeri.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dkutip dari situs resmi Imigrasi pada Selasa, 13 September 2022.
Pihak imigrasi telah menerima pengajuan pencegahan Lukas ke luar negeri sampai dengan 7 Maret 2023.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya.
Setelah menerima permintaan pencegahan, surga mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.***

Share this article
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe dilarang ke luar negeri.