AYOJAKARTA.COM - Bharada Sadam terkena hukuman demosi 1 tahun akibat mengintimidasi wartawan yang tengah meliput di kediaman Ferdy Sambo, tersangka kasus kematian Brigadir J.
Diketahui, Bharada Sadam telah menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigdir J pada Senin, 12 September 2022.
Bharada Sadam yang merupakan sopir Ferdy Sambo, terbukti menghapus file berupa foto dan video milik dua wartawan yang meliput di rumah Ferdy Sambo.
Demikian seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Hapus Foto dan Video dari HP Wartawan, Bharada Sadam Disanksi Demosi Selama Setahun".
Hasil sidang kode etik Bharada Sadam pun keluar. Ia disanksi demosi selama satu tahun.
Dalam sidang kode etik Bharada Sadam, dihadirkan tiga orang saksi.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji, dikutip dari PMJ News.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN," ungkapnya.
Tindakan Bharada Sadam, kata Rahmat Pamudji telah membatasi kebebasan pers yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tak hanya disanksi demosi, Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik.
Bharada Sadam juga diminta untuk meminta maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran-Rakyat.com)

Share this article
Bharada Sadam terkena hukuman demosi 1 tahun akibat mengintimidasi wartawan yang tengah meliput di kediaman Ferdy Sambo.