AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait pencairan BSU 2022 dapat disimak di artikel ini.
Simak pula penjelasan Menaker Ida Fauziyah soal pencairan BSU 2022.
Lantas benarkah BSU 2022 batal cair?
Berikut jawaban Menaker Ida Fauziyah yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul BSU 2022 Tidak Jadi Cair? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi yang masih ragu akan cairnya BLT BPJS ini akan cair atau tidak jadi, ada kabar baik bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, sudah mengeluarkan pernyataan terbaru mengenai BSU 2022.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh Ida setelah banyak komentar dari pekerja yang membanjiri unggahan Instagram Kemnaker maupun unggahan di akun Instagram resmi Menaker sendiri.
Baca Juga: BSU 2022 Tak Kunjung Cair, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Komentar yang ditinggalkan oleh para pekerja sebagian besar bernada hampir sama yaitu mengenai kelanjutan BSU 2022 apakah jadi cair atau tidak.
Foto Ida yang sedang mewakili pemerintah Indonesia untuk melakukan kolaborasi dengan pemerintah Austria juga tidak luput untuk dijadikan tempat bertanya tentang BSU 2022.
Beruntung, pada saat itu Ida bersedia merespon keingin tahuan dari salah seorang pekerja tersebut.
"BSU dulu baru itu, Ibu," tulis akun Instagram @ror*** di kolom komentar.
"Itu pasti, sabar ya.. Kita sedang proses tuntaskan regulasinya," jawab Ida beberapa waktu lalu.
Jawaban dari Menaker tersebut sontak menghembuskan angin segar bagi sebagian pekerja yang sempat menduga bahwa BSU 2022 tidak jadi cair.
Salah satu regulasi yang sedang dipersiapkan oleh Kemnaker adalah mengenai kriteria pekerja yang bisa menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan!
Baca Juga: BSU 2022 Jadi Cair atau Tidak? Ini Pernyataan Resmi dari Kemnaker
Jika berdasarkan kriteria terbaru yang ditetapkan oleh Kemnaker pada akhir tahun 2021 yang lalu, pekerja yang bisa berpeluang menjadi penerima BSU 2022 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini bisa dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Masih aktif menjadi peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratannya menjadi gajinya maksimal sebesar upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Diutamakan untuk pekerja yang berada di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, serta jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini disesuaikan dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Jadi, berdasarkan pernyataan Menaker Ida Fauziyah di atas, dapat disimpulkan bahwa jika semua tahap dalam penyusunan regulasi BSU 2022 sudah selesai maka dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sesuai dengan regulasi yang terbaru.
Jadi apakah BSU 2022 tidak jadi cair sudah terjawab melalui pernyatan Menaker Ida Fauziyah.***Husnul Khatimah (AyoIndonesia.com)

Share this article
Simak informasi terkait pencairan BSU 2022. Simak pula pernyataan resmi dari Menaker Ida Fauziyah tentang pencairan BSU 2022.