AYOJAKARTA.COM - Fase kedua proses seleksi PPPK resmi dibuka pada 17 November 2024 kemarin.
PPPK fase kedua ini merupakan tahap lanjutan dari seleksi PPPK yang memberikan kesempatan bagi pelamar yang belum berhasil pada fase pertama atau bagi formasi yang belum terisi pada fase pertama.
Lantas siapakah yang bisa mendaftar PPPK fase kedua?
Secara umum, persyaratan untuk mengikuti PPPK fase kedua mirip dengan fase pertama, namun dengan beberapa penyesuaian.
Baca Juga: KJP untuk Sekolah Negeri dan Swasta Berbeda? Begini Ternyata yang Sebenarnya
Pelamar yang biasanya memenuhi syarat untuk PPPK fase kedua adalah:
- Tenaga non-ASN
Mereka yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
- Lulusan PPG
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang memenuhi syarat untuk formasi guru.
Pelamar yang belum lulus pada fase pertama: Mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK fase pertama namun belum dinyatakan lulus.
Benarkah ada aturan terbaru mengenai honorer 100% diangkat menjadi PPPK? Benarkah pula honorer tersebut akan ditempatkan sesuai kerjanya?
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! KJP Plus November 2024 Segera Cair, Catat Tanggalnya!
Selanjutnya, berikut adalah kabar terbaru mengenai peraturan penempatan guru P3K di sekolah swasta.
Peraturan tersebut dibuat sebagai tanggapan atas kekhawatiran sekolah swasta yang kehilangan guru terbaik mereka karena program PPPK.
Peraturan baru ini akan memungkinkan guru PPPK untuk ditempatkan di sekolah asal mereka, yang akan membantu memastikan bahwa sekolah swasta tidak kehilangan guru terbaik mereka.

Share this article
Secara umum, persyaratan untuk mengikuti PPPK fase kedua mirip dengan fase pertama, namun dengan beberapa penyesuaian.